Penyaluran Bantuan Sosial 52 Ribu Warga Tidak Mampu di Kabupaten Mojokerto
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

(FH UMSU)
DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak Penyaluran Bantuan Sosial 52.493 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto kini mendapatkan bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS Kesra) sebesar Rp 900 ribu. Bantuan tersebut diberikan sebagai jatah tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan telah berlangsung pada Senin (24/11).
Proses Penyaluran dan Perbedaan dengan Tahap Sebelumnya
Penyaluran BLTS Kesra kali ini berbeda dari tahap pertama yang dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pada gelombang kedua, penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto, menjelaskan bahwa jumlah KPM yang menerima bantuan pada gelombang kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama.
Pada tahap pertama, tercatat ada 76.417 KPM. Namun, untuk gelombang kedua, jumlahnya hanya 52.493 KPM. Jika dijumlahkan, total penerima BLTS Kesra di Kabupaten Mojokerto mencapai 128.910 KPM. Angka ini masih bisa bertambah karena Kementerian Sosial memberi kesempatan bagi desa untuk melakukan verifikasi usulan melalui aplikasi SIKS-NG.
Persyaratan dan Verifikasi Penerima Bantuan
Bantuan BLTS Kesra diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setiap KPM menerima sebesar Rp 900 ribu, yang merupakan penggabungan bantuan selama tiga bulan.
Namun, tidak semua warga yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan. Beberapa alasan seperti keadaan sosial ekonomi yang sudah mampu, alamat tidak ditemukan, atau status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau polisi menyebabkan calon penerima dicoret dari daftar.
Selain itu, para operator di tingkat desa juga diminta untuk aktif memantau data penerima melalui aplikasi SIKS-NG. Jika ditemukan keluarga mampu yang terdaftar sebagai penerima, mereka diminta untuk membuat surat keterangan mampu dari desa.
Langkah Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan
Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto mengimbau agar setiap pihak tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan bantuan. Jika ditemukan adanya keluarga mampu yang menerima BLTS Kesra, maka pihak desa harus segera melakukan pembaharuan desil.
Selain itu, pihak desa juga diminta untuk mengecek ulang data penerima bantuan agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Potensi Tambahan Penerima Bantuan
Meski saat ini jumlah penerima BLTS Kesra mencapai 128.910 KPM, angka ini masih bisa bertambah. Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi desa untuk melakukan verifikasi usulan melalui aplikasi SIKS-NG. Dengan demikian, jumlah penerima bisa melebihi angka yang tercatat saat ini.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diharapkan aktif dalam memantau proses penyaluran bantuan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak desa atau Dinas Sosial. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. ***





Saat ini belum ada komentar