Pengalihan PPPK ke PNS: Pendapat Menpan RB
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu terakhir, rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik yang dibicarakan. Usulan ini datang dari Komisi II DPR RI dan memicu berbagai pertanyaan mengenai proses perekrutan serta jalur karier dalam sistem aparatur negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan penjelasan tegas mengenai isu tersebut. Menurutnya, jalur karier PPPK dan PNS berbeda, sehingga perlu pertimbangan matang sebelum memutuskan perubahan status. “Sistem rekrutmen dan penjenjangan mereka tidak berjalan dalam satu jalur yang sama. Ini menjadi pertimbangan penting,” kata Rini.
Selain jalur karier, dampak keuangan juga menjadi hal yang penting. PPPK yang diubah menjadi PNS akan bekerja selama lebih dari 30 tahun, sehingga pemerintah perlu memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap anggaran negara.
Rini menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pegawai harus tetap berdasarkan peraturan yang berlaku. “Jika suatu saat pemerintah mempertimbangkan perubahan status, semua harus melalui proses seleksi yang sah. Aturan tidak boleh dilanggar demi menjaga kredibilitas sistem rekrutmen,” katanya.
Meskipun memiliki status yang berbeda, PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbedaannya adalah PPPK bekerja berdasarkan kontrak tertentu seperti karyawan swasta, dengan masa kerja yang dapat diperpanjang apabila kompetensi meningkat dan instansi masih membutuhkannya.
Aspek kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat perhatian dari pemerintah. Rini menekankan perlunya sistem remunerasi yang adil, sehingga Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK dapat memperoleh hak yang sebanding. “Yang paling penting bukanlah statusnya, tetapi bagaimana meningkatkan sistem kesejahteraan ASN. Semua memiliki peran yang penting dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga menyediakan formasi Pegawai Negeri Sipil, khususnya setelah jumlah kementerian meningkat menjadi 48 pada masa Presiden Prabowo Subianto, dibandingkan 34 kementerian sebelumnya. Penataan Aparatur Sipil Negara harus disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Isu pengalihan status PPPK menjadi PNS kembali muncul menyusul pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, pemerintah belum memberikan kejelasan hingga revisi undang-undang selesai dibahas.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, perubahan status PPPK menjadi PNS bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan regulasi, anggaran, dan kesejahteraan pegawai negeri.***





Saat ini belum ada komentar