Kanwil Kemenkum Sultra Selaraskan Raperbup Pembentukan LPM Kelurahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar
Pengaturan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan isi Raperbup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat posisi LPM sebagai mitra kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada rapat diskusi, tim Pemkab Konawe Selatan menyampaikan berbagai peraturan yang mengatur pembentukan, struktur organisasi, tugas, serta cara kerja LPM.
Anggota Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sultra selanjutnya melakukan evaluasi dan perbaikan mengenai kesesuaian aturan, penguatan dasar hukum, serta kejelasan peran lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Konawe Selatan yang konsisten dan menegaskan bahwa keselarasan merupakan komponen penting dalam memastikan lahirnya peraturan yang berkualitas dan dapat diterapkan.
“Setiap peraturan harus dibuat dengan hati-hati, jelas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi bertujuan memastikan hal tersebut terpenuhi sehingga peraturan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya. ***





Saat ini belum ada komentar