Hari Ini Buruh Tunda Demo, Menanti Pengumuman UMP 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya akan diadakan hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya telah direncanakan menjelang batas waktu pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan.
“Akhirnya pemerintah mengundurkan pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi pada 24 November 2025,” ujar Said dalam pernyataannya kepadaBisnis, Senin (24/11/2025).
Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa para pekerja tetap akan melakukan aksi unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman pemerintah jika kenaikan UMP 2026 nanti tidak sesuai dengan harapan para buruh.
KSPI menyatakan tetap mendukung kenaikan UMP 2026 setidaknya sebesar kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5%.
Tuntutan lainnya adalah kenaikan UMP sebesar 7,77% yang berasal dari indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% jika menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4.
Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, pihak mereka juga telah merencanakan mogok nasional pada bulan Desember mendatang.
“Jadi jika Menteri Ketenagakerjaan menetapkan rancangan peraturan pengupahan yang mencakup kenaikan upah minimum dengan menggunakan angka indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7, maka bisa dipastikan para pekerja akan melakukan mogok kerja besar-besaran,” kata Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya mengeluarkan peraturan baru berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan upah minimum sesuai aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.
“Jika ini berupa Peraturan Pemerintah (PP), artinya kita tidak terikat pada tanggal tertentu. Tidak ada kewajiban di sana,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, aturan PP yang terbaru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan setiap daerah. ***





Saat ini belum ada komentar