Sepasang Kekasih di Ciamis Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir ditemukan oleh warga di dalam kotak di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan, kedua pelaku adalah orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka berani membuang anak mereka karena terkena rasa takut dan malu akibat kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.
“Setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 04.30 WIB, kami segera mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Laporan resmi kemudian diterima pada 10 Oktober 2025, dan dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas Polsek Panawangan bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 18 Oktober 2025. Di hari yang sama, dua pelaku berinisial ARR dan NPW, keduanya warga Kecamatan Kawali, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, hubungan asmara antara ARR dan NPW bermula pada Agustus 2024. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan.
Kedekatan itu berkembang menjadi hubungan terlarang hingga akhirnya NPW diketahui sedang hamil pada Februari 2025.
Untuk menyembunyikan kehamilannya, NPW memilih menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis. Pada akhirnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari, ia mengalami kontraksi hebat dan segera menghubungi ARR.
Kira-kira pukul 13.30 WIB, ARR membawanya ke klinik seorang bidan di Ciamis. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui NPW mengalami pembukaan sebanyak lima, dan pada malam hari, pukul 21.30 WIB, ia melahirkan seorang bayi perempuan yang dalam kondisi baik.
Pasangan itu menginap di rumah bidan sebelum kembali ke kos pada pagi Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, alih-alih merasa bersyukur, keduanya justru merasa panik.
Tidak mampu menghadapi rasa malu, mereka mulai mempertimbangkan untuk menghilangkan bayi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, gagasan untuk meninggalkan bayi pertama kali diungkapkan oleh ARR.
“Pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB, mereka pergi dari kos sambil membawa bayi yang telah dibungkus dengan kain parnel dan jaket hoodie. Bayi tersebut dimasukkan ke dalam kotak air mineral yang diberi alas sarung bantal,” kata Hidayatullah.
Pasangan muda tersebut kemudian melakukan perjalanan dengan sepeda motor melewati kawasan Ciamis, Cihaurbeuti, Panjalu, dan akhirnya tiba di depan Mushola Al-Ibrahim, Panawangan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat suasana sekitar sunyi, NPW meletakkan kotak yang berisi bayi itu di depan mushola, kemudian ARR memastikan posisi kotak tersebut aman sebelum mereka pergi dari tempat tersebut dan kembali ke kos.
Barang Bukti Penting
Petugas mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu bantal berpola matahari, sehelai kain parnel hijau dengan gambar boneka, jaket hoodie abu-abu bertuliskan “humble”, sepasang kaos kaki bayi berwarna biru, satu kotak bekas air mineral, dan satu unit sepeda motor merek Vario yang digunakan oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, ARR dan NPW kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai alternatif, keduanya juga bisa dikenakan Pasal 308 atau Pasal 305 KUHP terkait pengabaian anak.
“Ancaman hukuman tertinggi untuk tindakan ini adalah lima tahun kurungan dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 juta,” tegas Kapolres.
Kasus menyedihkan ini menunjukkan kelemahan dalam pendidikan moral dan lingkungan pergaulan yang tidak terkendali di kalangan remaja. Pihak berwajib menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Setiap jiwa anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga, bukan dibiarkan hilang,” ujar Kapolres Hidayatullah.***

Saat ini belum ada komentar