Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Aset, Akhiri Perlawanan Hukum Terkait Kasus Timah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Sumber foto: instagram sandradewi88
DIAGRAMKOTA.COM – Akhir dari upaya hukum aktris Sandra Dewi terkait sengketa aset mewah dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, akhirnya tiba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), majelis hakim menyatakan permohonan keberatan Sandra Dewi dan dua adiknya resmi dicabut.
Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan bahwa Sandra bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah menyerahkan surat resmi pencabutan perkara. Dengan demikian, seluruh permohonan keberatan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan dinyatakan gugur.
“Setelah menimbang, para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios dalam persidangan.
Majelis hakim pun mengabulkan pencabutan tersebut
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon,” ucapnya.
Dengan keputusan itu, vonis Mahkamah Agung terhadap Harvey Moeis kembali dikuatkan dan dapat segera dieksekusi.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama, tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” tambah hakim Rios.
Aset Mewah dan Deposito Rp33 Miliar Disita Negara
Dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (23 Desember 2024), majelis hakim sebelumnya memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dirampas untuk negara. Dari daftar tersebut, tercatat ada aset yang berkaitan langsung dengan Sandra Dewi, antara lain 88 tas mewah berbagai merek, logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta properti di kawasan elit Jakarta.
Beberapa aset tercatat antara lain tas dari Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Balenciaga, Valentino, hingga Céline — sebagian bernilai ratusan juta rupiah per item. Selain itu, rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono), Permata Regency Jakarta Barat, serta dua unit kondominium di Gading Serpong juga ikut dirampas negara.
Vonis Harvey Moeis dan Sikap Kejaksaan
Kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara dengan uang pengganti Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pencabutan gugatan Sandra Dewi sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang final.
“Dengan dicabutnya gugatan, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear,” katanya.
Anang memastikan seluruh barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara dan dilelang guna menutup kerugian negara.
“Perkara ini sudah inkrah. Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung, dan nantinya seluruh barang bukti yang disita termasuk kendaraan akan dilelang untuk membayar kerugian negara,” jelasnya.
Akhir dari Perlawanan Hukum
Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi menutup seluruh upaya hukum yang sempat diajukan untuk mempertahankan asetnya. Langkah itu menandai berakhirnya babak panjang perjuangannya setelah suaminya divonis bersalah dalam kasus korupsi yang mengguncang sektor pertambangan nasional. (dk/red)
