Satreskrim Polrestabes Surabaya Tindak Kasus Asusila, 34 Tersangka Diamankan dari Hotel
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 22 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus asusila yang terjadi di salah satu hotel kawasan Wonokromo, Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (18/10/2025), polisi mengamankan 34 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pesta seks sesama jenis.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan langsung melakukan tindakan tegas di lokasi kejadian.
“Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari dalam kamar hotel, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di lokasi dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan,” jelas Edy dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan secara terorganisir melalui media sosial. Polisi mengidentifikasi adanya sejumlah peran di antara para pelaku, mulai dari pendana utama, admin pengelola grup, admin pembantu, hingga peserta.
“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial RK menjadi penggagas acara, sementara MR berperan sebagai pendana. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk mengatur undangan dan koordinasi kegiatan,” ujar Edy.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, obat perangsang, dan perlengkapan pribadi lainnya. Petugas kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.
Kasus ini juga membuka fakta bahwa kegiatan sejenis telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk merekrut peserta dan memilih lokasi hotel sebagai tempat kegiatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
“Peserta kami kenakan pasal 33 KUHP. Sementara pendana dan admin utama dijerat pasal tambahan karena peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” tegas Edy.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar nilai-nilai moral masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat. (Dk/nins)




