Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., turun langsung menemui massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Sabtu (30/8/2025). Dalam aksinya, ratusan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, meminta pengusutan tuntas terhadap oknum anggota Polri yang menabrak almarhum […]

  • Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan […]

  • Kontroversi Aplikasi Koin Jagat: Simbol Kreativitas atau Bukti Ketimpangan Sosial Ekonomi?

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    *Oleh: Hari Agung “Yo mbok eling, dalan uripmu iku ditanggung negoro teko pajek. Dalan uripku? Durung tentu, tak tanggung dewe,” Soleh, sang pemburu koin. DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena aplikasi Koin Jagat, di mana pengguna berburu koin virtual di dunia nyata untuk ditukar dengan uang atau hadiah, tengah menjadi tren baru di masyarakat. Aplikasi koin jagat ini […]

  • Menyulam Batik dan Alam dalam Seni Kontemporer LARAS Art Space Hadir di Solo

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Di tengah denyut budaya Kota Solo, kini hadir sebuah ruang seni baru yang tak sekadar memamerkan karya, tapi juga merayakan harmoni antara tradisi dan inovasi: LARAS Art Space pada Selasa (15/7/2025) Bertempat di Lifestyle Area Alila Solo Hotel, ruang seni ini resmi dibuka oleh pendirinya, Ninik Dyahningrum dan Edijanto Joesoef, pemilik Alila Solo, […]

  • Atap Plafon Jeplok, KBM di SDN Sidomojo Dipindahkan ke Perpustakaan

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Peristiwa plafon ruang kelas yang rusak kembali terjadi di salah satu sekolah dasar di Sidoarjo. Setelah sebelumnya plafon SDN Sidodadi ambrol, kali ini kejadian serupa menimpa SDN Sidomojo pada hari Selasa lalu.   Demi keselamatan para siswa, kegiatan belajar mengajar (KBM) sementara waktu dialihkan ke gedung perpustakaan. “Kami memutuskan untuk memindahkan KBM ke […]

  • Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok, Jawa Barat (Jabar). Peresmian SPPG dilakukan serentak di 27 titik lainnya. Kapolri tiba di Mako Brimob pukul 10.30 WIB. Dia didampingi istrinya, yang menjabat Ketua Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo. Selain itu, Kapolri didampingi Irwasum […]

expand_less
Exit mobile version