Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengairan Tanaman Sayuran di Lahan Warga Jadi Perhatian Bhabinkamtibmas Desa Jiken

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim terus digencarkan di wilayah Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Salah satu bentuk dukungan tersebut tampak dari perhatian khusus yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jiken, Aiptu M. Subandik, terhadap kegiatan pertanian milik warga. Sabtu (26/4/2025), Aiptu M. Subandik terlihat meninjau langsung kegiatan pengairan tanaman sayuran […]

  • Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, […]

  • Pacu Jalur ‘Aura Farming’ yang Mempesona: Menggali Sejarah, Budaya, dan Spiritualitas Masyarakat Kuantan Singingi

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pacu jalur merupakan salah satu tradisi budaya yang sangat penting bagi masyarakat Kuantan Singingi, daerah yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Keberadaan pacu jalur dapat ditelusuri kembali ke zaman nenek moyang, ketika perahu tradisional digunakan untuk berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk menangkap ikan dan melakukan perjalanan antar desa. Tradisi ini muncul sebagai bentuk perayaan […]

  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Induk Krian, Puluhan Kios dan Toko Hangus Terbakar

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kebakaran hebat melanda Pasar Induk Krian di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (20/8/2024) dini hari, menghanguskan puluhan kios dan lapak pedagang. Kebakaran yang terjadi menjelang subuh ini juga membakar sejumlah toko perhiasan emas yang berada di bagian depan pasar, menambah besarnya kerugian yang dialami para pedagang.   Menurut keterangan warga setempat, api pertama […]

  • Tinjau GT Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan peninjauan Gerbang Tol Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kamis (17/4/2025) Turut mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries dan Kabag Renmin […]

  • Sri Mulyani Dorong Pemda Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Yang Terukur

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta. Ia menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) melakukan pungutan pajak daerah yang terukur agar tidak membebani rakyat. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya peningkatan layanan administratif untuk menurunkan […]

expand_less
Exit mobile version