Kritik terhadap Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen. Penilaian ini muncul setelah putusan MK yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara.
Kejanggalan dalam Proses Rekapitulasi Suara
Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), Ralf Refasi, mengungkapkan bahwa berbagai keberatan yang diajukan tidak pernah ditindaklanjuti hingga pleno selesai. Ia menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak diperhatikan oleh KPU hingga akhir proses rekapitulasi.
Selain itu, pada tanggal 13 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah memberikan rekomendasi agar KPU melakukan perbaikan. Namun, rekomendasi ini diabaikan hingga rekapitulasi ditutup.
Dugaan Manipulasi Suara di Kampung Poom I
Salah satu kasus yang mencolok terjadi di Kampung Poom I, Distrik Poom. Dalam formulir C Plano, pasangan BTM-CK tercatat meraih 145 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), memperoleh 112 suara. Namun, dalam dokumen D Hasil, suara Mari-Yo melonjak menjadi 412, sementara suara BTM-CK tetap 145.
Ralf juga menjelaskan bahwa saksi mereka sempat dipaksa menandatangani formulir kosong tanpa hasil dengan alasan gangguan sinyal. Setelah ditandatangani, dokumen tersebut langsung dibawa menggunakan kapal menuju Serui, sehingga saksi tidak bisa mengonfirmasi ulang data.
Peran Bawaslu dalam Pengawasan
Perwakilan Bawaslu Kepulauan Yapen memperkuat keterangan saksi BTM-CK. Berdasarkan hasil pengawasan, perolehan suara di TPS Poom I memang mencatat 145 suara untuk BTM-CK dan 112 untuk Mari-Yo, sebelum kemudian berubah mencolok dalam dokumen D Hasil.
“Keberatan saksi BTM-CK itu benar adanya. Namun KPU tidak memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan pendapat saat pleno rekapitulasi,” ungkap perwakilan Bawaslu.
Bantahan dari KPU Yapen
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Yapen, John F. Waimuri, membantah tuduhan adanya manipulasi hasil suara maupun penyodoran formulir kosong. Menurutnya, hasil suara yang digunakan adalah data resmi dari aplikasi Sirekap. Ia menegaskan bahwa tidak benar ada formulir kosong yang ditandatangani saksi.
- Beberapa poin penting yang muncul dalam sidang:
- Kritik terhadap profesionalisme KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
- Adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.
- Dugaan manipulasi suara di Kampung Poom I.
- Peran Bawaslu dalam pengawasan.
- Bantahan dari KPU terhadap tuduhan manipulasi suara.
Sidang ini menunjukkan bahwa proses pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat dan lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. (*)