Perubahan Kebijakan DPR RI Terkait Tunjangan Anggota Dewan
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan lembaga legislatif di Indonesia terus menghadapi tekanan dari masyarakat terkait penggunaan dana negara yang digunakan untuk kebutuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai respons atas berbagai unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat, DPR RI melakukan sejumlah perubahan terkait gaji dan tunjangan para anggota dewan.
Sejak bulan ini, gaji dan beberapa tunjangan yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029 telah dipangkas menjadi Rp65.595.730 per bulan. Angka ini mencerminkan pengurangan signifikan dibandingkan dengan sebelumnya, khususnya setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta yang berlaku sejak 31 Agustus lalu. Selain itu, pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen juga dikenakan pada gaji bersih atau take home pay para wakil rakyat tersebut.
Total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai sekitar Rp74,21 juta. Setelah dipotong PPh 15 persen atau sebesar Rp8,61 juta, jumlah yang diterima oleh setiap anggota DPR hanya sekitar Rp65,6 juta per bulan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Ia menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat yang semakin keras terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Beberapa contoh tunjangan yang dipangkas antara lain biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya tunjangan transportasi. Penyesuaian ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Selain itu, DPR RI juga memastikan bahwa lima anggota dewan yang dinonaktifkan akibat unjuk rasa massa tidak lagi menerima gaji. Mereka dinonaktifkan sejak Senin, 1 September 2025. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Lima anggota dewan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Meskipun demikian, pimpinan DPR RI tidak mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap mereka. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses penonaktifan terhadap lima anggota dewan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing anggota.
Upaya Meningkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik
Dalam rangka menjaga transparansi publik, DPR RI berkomitmen untuk mengedepankan teknologi digital dalam setiap pengambilan kebijakan dan hasil legislasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait aktivitas DPR dan kebijakan yang diambil.
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco. Dengan demikian, DPR berupaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. (*)