DIAGRAMKOTA.COM – Praktik curang dalam peredaran beras kembali terungkap. Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap produksi beras premium palsu yang dilakukan oleh CV Sumber Pangan Grup (SPG), berlokasi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, Jumat, 25 Juli 2025. Dari sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah merek beras yang mencurigakan, salah satunya SPG. Sampel kemudian diuji laboratorium oleh Bulog Surabaya dan hasilnya mengejutkan: beras tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Polda Jatim yang turun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa, 29 Juli 2025, menemukan berbagai pelanggaran serius di lokasi pabrik SPG.
“Di lokasi, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya uji laboratorium, mesin produksi yang belum terverifikasi, hingga penggunaan palsu label SNI dan logo halal,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.
Pemilik perusahaan, MLH, diduga kuat menjadi otak dari praktik pengoplosan tersebut. Modusnya adalah mencampur beras biasa dengan beras Pandan Wangi dalam rasio 10:1 agar tampak lebih wangi dan seolah-olah premium. Padahal, hasil uji laboratorium menyatakan kualitas beras tersebut hanya masuk kategori medium.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Beras yang diklaim premium ternyata hanyalah beras medium. Konsumen jadi korban penipuan,” tegas Irjen Nanang.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa:
12,5 ton beras kemasan SPG dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg,Mesin poles, color sorter, dan silo,Dokumen serta alat pengemasan yang digunakan dalam produksi.
Kapolda menekankan komitmen pihaknya dalam pengawasan ketat distribusi pangan pokok di wilayah Jawa Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi.
“Beras adalah kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah segelintir pelaku curang. Laporkan ke hotline 110 atau WhatsApp 081130791919 bila menemukan hal serupa,” imbaunya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Dr. Iwan, S.Hut., MM., membenarkan hasil uji laboratorium terhadap dua sampel kemasan SPG, yakni ukuran 5 kg dan 25 kg.
“Dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg dari SPG ternyata hanya memenuhi standar medium, bukan premium seperti labelnya,” jelas Iwan.
Ia juga menekankan bahwa praktik ini merugikan konsumen secara ekonomi, mengingat selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) antara beras medium dan premium cukup besar.
“HET beras premium adalah Rp14.900/kg, sedangkan beras medium Rp12.500/kg. Ini jelas penipuan,” tambahnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan bahwa peredaran beras SPG palsu sudah meluas. “Beras SPG sudah tersebar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini sedang dilakukan proses penarikan dari peredaran di toko-toko maupun agen yang menjual beras tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MLH kini dijerat dengan sejumlah pasal pelanggaran, antara lain:
Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,Dan Pasal 68 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ancaman hukumannya tidak main-main. MLH bisa dipidana hingga lima tahun penjara serta dikenai denda miliaran rupiah.(Dk/Ais)