Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit

Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.

Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” ujar Pengacara Warga.

Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. “Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.

Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumpahan Minyak di Simokerto Sebabkan Kecelakaan, Polisi dan Pemkot Bertindak Cepat Evakuasi Korban

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Simokerto No. 98, Surabaya, pada Jumat pagi (18/10/2024) akibat tumpahan minyak yang membuat jalan menjadi licin. Akibatnya, sejumlah pengendara motor tergelincir, termasuk seorang pria bersama dua anak kecil yang langsung dilarikan ke RSUD Suwandi, Tambak Rejo oleh tim gabungan dari pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya. […]

  • Polisi turunkan tim gabungan buru pelaku penyerangan di Pacitan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Penyelidikan Terhadap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Pacitan Diperluas DIAGRAMKOTA.COM – Petugas kepolisian dari Polres Pacitan, Jawa Timur, terus memperluas operasi pengejaran terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Pelaku yang dikenal dengan nama Wawan diduga bersembunyi di area hutan sekitar lokasi kejadian. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan, AKBP Ayup Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa […]

  • Siap-siap! KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempersiapkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam waktu dekat. “Yang pertama, sedang kami siapkan. Kami berharap […]

  • SDN Sepi Peminat di Trenggalek, DPRD Jatim Usul Efisiensi Melalui Merger

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kondisi sekolah dasar negeri (SDN) di sejumlah wilayah Jawa Timur, khususnya di Trenggalek, kini menghadapi tantangan serius. Salah satunya terjadi di SDN Kendalrejo, yang pada tahun ajaran 2025/2026 ini hanya mendapatkan satu siswa baru. Fenomena ini memunculkan keprihatinan sekaligus dorongan dari DPRD Jawa Timur untuk segera mengambil langkah efisiensi melalui penggabungan sekolah atau […]

  • Kadin dan PDIP Surabaya Jajaki Kolaborasi Pengembangan UMKM

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya, H.M. Ali Affandi L.N.M., didampingi sejumlah pengurus, melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya pada Minggu (23/6/2024) petang. Rombongan disambut langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, beserta jajaran pengurus DPC. Pertemuan ini membahas berbagai isu dan […]

  • Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polisi gerak cepat memburu pelaku pembacokan di belakang Masjid Sirotol Mustakim Jalan Kedinding Lor, Surabaya, Senin (19/5) lalu. Terduga pelaku berinisial BS, 26, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Sampang, Madura, kurang dari 1×24 jam. Polisi mengamankan terduga pelaku usai membacok korban S, 24, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya, hingga meninggal […]

expand_less
Exit mobile version