Verifikasi BLT Kesra Rp900 Ribu Diperpanjang, Ini Cara Mendaftar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Departemen Sosial (Kemensos) memperpanjang tahap verifikasi penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
BLT Kesra adalah bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah senilai Rp900 ribu selama bulan Oktober hingga Desember 2025.
Cara Memeriksa Bantuan Sosial BLT Kesra
1. Periksa bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial
Kunjungi website resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isilah data alamat Anda yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Isikan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Ketik kode verifikasi.
5. Tekan tombol “Cari Data” guna menampilkan status penerima serta data BLT Kesra.
Periksa bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG
1. Unduh aplikasi SIKS-NG Online dari Google Play Store atau App Store.
2. Masuk menggunakan nomor ponsel atau nama pengguna yang terdaftar, kemudian masukkan kata sandi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
3. Akses menu bantuan yang tersedia, termasuk pilihan “BLT”
4. Periksa informasi pencairan. Jika tercantum saldo bantuan sebesar Rp300 ribu, berarti proses pencairan sedang berlangsung.
5. Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Cara Mengajukan BLT Kesra Sebesar 900 Ribu
Program ini ditujukan kepada lebih dari 35 juta penerima, atau sekitar 140 juta orang, yang termasuk dalam kategori ekonomi Desil 1 sampai 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendistribusian dana dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi wilayah yang tidak memiliki akses perbankan.
BLT Sosial hanya diberikan kepada warga yang termasuk dalam Desil 1–4 di DTSEN, yaitu:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Selain itu, penerima perlu memenuhi beberapa aturan tambahan:
– Penduduk Indonesia (WNI)
– Bukan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia
– Terdaftar di DTSEN dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah di Dukcapil
– Memiliki rekening bank di Himbara atau mampu menerima melalui PT Pos Indonesia
Dikabarkan kembali bahwa pengajuan PBI (BPJS) dan bantuan sosial lainnya (PKH/BPNT) hanya dapat diajukan pada tanggal 01 hingga tanggal 11 setiap bulannya.
Karena aplikasi SIKS-NG yang tidak lagi menggunakan sistem DTKS, tetapi telah berubah menggunakan sistem DTSEN, tanggal pengusulan juga mengalami perubahan.
Karena masih banyak masyarakat yang datang bukan pada tanggal yang diajukan dan sebagian besar berasal dari daerah yang jauh, berikut persyaratannya:
1. Jangan lupa membawa dokumen pribadi (salinan fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang berbarcode dan KTP)
2. Jika masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau ada anggota keluarga yang sudah menikah, segera perbarui data KK tersebut sebelum dibawa ke Dinas Sosial.
3. Untuk anggota keluarga yang telah meninggal (dan yang bersangkutan merupakan penerima bantuan sosial), sebaiknya melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial sebelum melakukan perubahan data di Disdukcapil (sebelum menerbitkan Kartu Keluarga baru dan surat keterangan kematian).
4. Selain tanggal tersebut, tidak ada usulan yang diajukan.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan ke RT/RW atau kelurahan agar dilakukan verifikasi sehingga data dapat diperbarui dalam DTSEN.***

Saat ini belum ada komentar