Jalan Tunjungan Menuju Pusat Wisata Modern, DPRD Surabaya Dukung Larangan Parkir

DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyatakan dukungannya atas kebijakan larangan parkir di tepi Jalan Tunjungan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.

Anggota Komisi C DPRD, Achmad Nurdjayanto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi positif untuk memperkuat identitas Surabaya sebagai kota wisata modern dan ramah pengunjung.

“Kalau kita ingin Tunjungan jadi ikon wisata kelas dunia, ya tentu harus meninggalkan konsep lama parkir di pinggir jalan. Itu bikin macet dan merusak keindahan kota,” ujar Achmad via gadgetnya, Sabtu (26/7/2025).

Berdasarkan data Bapenda, volume parkir di kawasan pusat Surabaya berkurang hingga 40% sejak 2024 saat pengalihan ke kantong resmi dilakukan. Hal ini sejalan dengan pengalaman sejumlah kota besar yang menata ulang kawasan sentra pariwisata.

Achmad menekankan bahwa upaya penataan ini harus dikawal secara serius, terutama di malam hari dan saat akhir pekan. Ia menyarankan agar Pemkot berani mengambil kebijakan progresif, seperti penutupan jalan secara selektif dan pengalihan parkir ke area yang telah disiapkan.

“Justru kalau malam dan hari libur ditutup untuk kendaraan, suasana wisatanya bisa semakin terasa. Apalagi kalau ada event seni atau bazar UMKM, makin hidup Tunjungan kita,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan penyediaan sistem transportasi alternatif untuk menunjang kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas bagi semua kalangan, dengan opsi seperti angkutan feeder, shuttle bus, atau integrasi dengan Suroboyo Bus.

Keputusan ini diharapkan makin menguatkan Jalan Tunjungan sebagai pusat wisata, kuliner, dan event khas Surabaya dengan akses makin mudah bagi warga maupun pelancong.

“Parkir boleh dilarang, tapi akses ke lokasi harus tetap mudah. Kalau ini dijalankan dengan sistem transportasi yang ramah wisatawan, Tunjungan bisa benar-benar jadi pusat atraksi kota,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Surabaya tengah menunggu hasil evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan final terkait larangan parkir ini. Keputusan resmi akan diumumkan paling lambat 31 Juli 2025, setelah koordinasi lintas dinas dan instansi teknis.