Skandal Ujian Perangkat Desa: OTT Polresta Sidoarjo Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus dugaan praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa dini hari, 27 Mei 2025. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dan rekening dengan total lebih dari Rp 1 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli kelulusan yang melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang kami amankan lebih dari Rp 1 miliar,” ungkap Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap Diantaranya: MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, S, Kepala Desa Medalem, Tulangan, SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan di sebuah gerai McDonald’s kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SY bahkan kedapatan membawa dan menunjukkan soal ujian yang akan digunakan dalam seleksi keesokan harinya.

Barang bukti uang dan alat komunikasi handphone yang di amankan oleh polresta sidoarjo

Sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi MAS dan S. Di dalam mobil, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus plastik hitam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita dana tambahan di rekening para tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.099.830.000, yang diketahui berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa. Para peserta dijanjikan akan diluluskan dengan imbalan uang antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

Dari penyidikan terungkap bahwa SY menerima Rp 100 juta dari tiap peserta. MAS dan S menerima fee masing-masing Rp 10 juta per peserta. Uang hasil suap juga disebut mengalir ke seseorang berinisial SSP.

“Motifnya murni keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur, dan soal ujian bahkan sudah ada di tangan pelaku,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal: Pasal 12 huruf a dan b, dan/atauPasal 12B ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” tutup Kombes Pol Cristian Tobing.(DK/di)