Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, PT Tedmonnindo Pratama Didesak Kembalikan Hak Pekerja

DAERAH, HUKRIM77 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak tujuh petugas keamanan (security) dari sebuah PT Tedmonnindo Pratama diberhentikan sejak 12 April 2025. Pemberhentian ini diduga imbas dari kehilangan sejumlah barang di lingkungan pabrik. Salah satu mantan pekerja, Fatkhur Rozi, mengungkapkan bahwa sejak awal proses perekrutan, ijazah para karyawan telah diminta sebagai jaminan kerja.

“Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” ujar Fatkhur Rozi(45), Senin (2/6/2025).

Suasana mantan pegawai
Puluhan Mantan pegawai PT Tedmonnindo Pratama  datangi pabrik

Ia menambahkan, saat kehilangan barang terjadi, tidak ada laporan signifikan yang masuk ke bagian keamanan. Bahkan upaya pembuktian melalui rekaman CCTV tidak membuahkan hasil karena sistem diklaim sedang mengalami gangguan.

“Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” ungkapnya.

Persoalan ini mendapat atensi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan bahwa penahanan ijazah karyawan akan segera dihentikan.

Wabup Sidoarjo
Wabup Sidoarjo mimik idayana sidak PT Tedmonnindo Pratama di Sidoarjo atas penahanan ijazah mantan pegawai

“Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” tegas Mimik.

Menurutnya, ada sekitar 21 ijazah karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan. Penahanan ini dilakukan atas dasar dugaan kehilangan barang, namun Mimik menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pekerja yang ijazahnya di tahan, Dimas Yemahura, yang hadir tadi mewakili owner melalui Bapak Raymond, menyatakan bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” ujar Dimas.

Meski demikian, Dimas menegaskan bahwa langkah hukum yang telah ditempuh oleh para karyawan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan.(Dk/di)