DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza, mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan istilah “zonasi” dengan “domisili”. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa dalam memilih sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan.
Saat ditemui awak Diagramkota.com di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Selasa (11/02/2025), Fajar Riza menjelaskan bahwa sistem domisili bukan sekadar perubahan istilah, tetapi juga penyempurnaan dari sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan.
“Kami telah mengubah istilah zonasi menjadi domisili. Ini bukan hanya pergantian nama, tetapi ada penyempurnaan agar lebih adil dan fleksibel,” ujarnya.
Perbedaan utama antara sistem zonasi dan domisili terletak pada cakupan wilayah dan fleksibilitas penerimaan siswa. Jika sistem zonasi sebelumnya membatasi siswa hanya berdasarkan jarak tempat tinggal yang sangat ketat, sistem domisili memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan faktor lain.
“Domisili adalah salah satu dari empat jalur utama dalam PPDB yang saat ini juga di rubah menjadi SPMB, bersama afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jenjang SMA, sistem ini akan menerapkan konsep rayonisasi, yang memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan domisili masih mempertahankan prinsip keterikatan pada wilayah tempat tinggal siswa, meskipun dengan beberapa penyesuaian dibandingkan sistem zonasi sebelumnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan menjadi lebih inklusif dan merata. Selain itu, fleksibilitas dalam memilih sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka.(Di)