Cegah Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan,Legislator Gerindra : Perlu Regulasi Yang Jelas Dan Ketat

LEGISLATIF585 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati memberikan tanggapan tegas atas kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik tempat penampungan anak di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berinisial NK, yang diduga mencabuli sejumlah anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Ia menegaskan, regulasi yang jelas dan ketat terhadap keberadaan panti asuhan perlu dibentuk dan diinisiasi oleh pemerintah kota selaku pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk segera dilakukan supaya kasus memilukan tersebut tidak terjadi kembali di Kota Pahlawan.

“Kami berharap ada Perwali yang mengatur agar panti asuhan mendapat dukungan penuh, baik dari kelurahan maupun kecamatan, dalam aspek pendidikan dan bantuan sosial. Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur hal itu,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Surabaya

Baca Juga :  Soal Tunggakan Pajak, DPRD Kunjungi Apartemen Puncak Bukit Golf

Legislator Perempuan Partai Gerindra Surabaya ini menjelaskan, pentingnya verifikasi izin resmi bagi setiap panti asuhan yang ada. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi tindakan kekerasan yang akan menimpa anak, seperti kekerasan dan penganiayaan.

Ajeng juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan pemberian donasi, dengan memastikan panti yang akan dibantu tersebut memiliki izin dari Dinas Sosial serta instansi lainnya.

“Kami di Komisi D sudah lama mengedukasi masyarakat agar berhari-hati, dan memverifikasi legalitas panti sebelum berdonasi. Ini semua demi keamanan anak-anak dan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan,” jelasnya.

Selain keberadaan regulasi yang jelas, Ajeng juga berharap pemerintah kota dapat melakukan sweeping atau inspeksi mendadak terhadap sejumlah panti asuhan yang dicurigai tidak mengantongi izin dan legalitas hukum yang resmi.

Baca Juga :  Kota Layak Anak? Dinilai Gagal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Panti Asuhan

“Pihak Adminduk juga patut mewaspadai kalau mendapati KK yang mempunyai anak banyak dengan usia yang sama. Bisa jadi merupakan panti asuhan yang tidak memiliki ijin,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ajeng berharap kegiatan sweeping atau inspeksi mendadak ke panti asuhan yang dicurigai tidak memiliki izin resmi dapat segera dicanangkan.

Dirinya juga menekankan pentingnya kegiatan pelatihan bagi para pengasuh agar standar operasi (SOP) pengasuhan terhadap anak dapat diterapkan dengan baik. Sehingga dapat menciptakan lingkungan panti asuhan yang sehat dan nyaman bagi penghuninya.

“Setelah terbitnya SE atau Perwali, sweeping itu harus dilakukan untuk memeriksa panti asuhan-panti asuhan yang ilegal. Pemerintah juga bisa memberikan bantuan pendidikan dan sosial lainnya,” pungkasnya.