Pemerintah Kota Surabaya Minta RT dan RW Tidak Tetapkan Iuran dalam Rangka HUT ke-81 RI

DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penting bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya. Namun, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh sumbangan yang diberikan warga harus bersifat sukarela dan tidak ada bentuk pungutan wajib.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan peringatan ini secara langsung kepada pengurus RT dan RW. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memperingati kemerdekaan harus didasari rasa kebersamaan dan keikhlasan, bukan kewajiban.

Sumbangan Harus Sukarela, Tidak Ada Iuran Wajib

Eri menekankan bahwa setiap bentuk kontribusi dari warga atau pelaku usaha harus dilakukan dengan sukarela. Ia juga meminta agar pengurus RT dan RW tidak menetapkan besaran uang atau iuran tertentu dalam rangka perayaan 17 Agustus.

“Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Gedung DPRD Surabaya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penarikan uang yang bersifat wajib. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.

Aturan Jelas Mengatur Pungutan di Lingkungan RT dan RW

Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang menjelaskan pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW. Aturan ini jelas menyatakan bahwa pengurus RT dan RW dilarang menarik iuran di luar ketentuan yang telah diatur.

Eri menegaskan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di lingkungan RT dan RW harus berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Pelanggaran

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan baik, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran. Eri menekankan bahwa pemerintah kota siap menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Komitmen Pemkot Surabaya dalam Pengelolaan Sumbangan

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa pengelolaan sumbangan yang diterima dalam perayaan HUT ke-81 RI dilakukan secara transparan. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan tujuan.

Langkah Konkret untuk Mencegah Pungli

Eri juga menekankan pentingnya kepatuhan pengurus RT dan RW terhadap aturan yang telah dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan di tingkat lingkungan.

Pentingnya Gotong Royong dalam Perayaan Kemerdekaan

Dalam kesempatan ini, Eri juga menekankan bahwa semangat gotong royong tetap menjadi dasar pelaksanaan perayaan kemerdekaan. Ia berharap masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela tanpa adanya tekanan atau kewajiban.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa maksud dari surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya?
Surat edaran ini bertujuan untuk membatasi pungutan iuran yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW, serta memastikan bahwa semua sumbangan bersifat sukarela.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran?
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi Pemkot Surabaya, seperti melalui layanan pengaduan atau kontak langsung ke pihak terkait.

Apa tujuan dari pengelolaan sumbangan yang transparan?
Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana yang diterima digunakan sesuai dengan tujuan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *