Kemenkeu Jelaskan Penggunaan Uang Masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat 

PEMERINTAHAN840 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebuah badan yang bertanggung jawab untuk mengelola program perumahan rakyat di Indonesia, telah menjadi pusat perhatian karena penggunaan dana masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, BP Tapera menggunakan dana masyarakat melalui belanja APBN di bawah Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Apakah Badan Pengelola Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Astera menjelaskan bahwa dana masyarakat masuk ke penerimaan negara melalui APBN, dan salah satu belanja tersebut dialirkan melalui FLPP. BP Tapera menggunakan tiga sumber pendanaan.

Termasuk alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah dialirkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.

“Namun, dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap jika BP Tapera dapat menjadi mandiri,” lanjut Astera.

Meskipun begitu, Astera menunjukkan bahwa pengurangan tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat karena jumlah backlog perumahan masih sekitar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *