“Nah, kalau akta kelahirannya dari luar Surabaya, maka jangka waktu pelaksanaannya tidak bisa sehari. Jangka waktu pelaksanaannya sesuai dengan rekomendasi atau cek yang dilakukan dari daerah asal,” ungkap dia.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menyoroti masalah pindah antar kelurahan tanpa laporan yang menyebabkan pemblokiran data kependudukan. Untuk itu, ia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat memantau keberadaan mereka.
“Nah, saya juga minta tadi untuk mempermudah itu. Kalau dia (warga) di kelurahan setempat pun dia bisa minta pindah ke kelurahan yang baru. Jadi urusnya di kelurahan lama, tidak harus di kelurahan yang baru,” paparnya.
Di samping pindah antar kelurahan di Surabaya, Wali Kota Eri juga menyarankan penggunaan surat pernyataan untuk kasus perpindahan ke luar daerah. Surat pernyataan ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan menghindari keterlambatan warga yang akan berpindah.
“Kan kita (pemerintah kota) administratif, tidak perlu pembuktian. Kalau ada apa-apa dengan surat pernyataan itu, dengan fotonya, maka bisa kita laporkan. Tapi jangan diperlambat, orangnya disuruh datang, difoto bareng, kan kelamaan, kita tidak sarankan untuk itu,” tegasnya.
Kemudian, penanganan terhadap kasus kontrakan juga tidak luput ia temukan saat berkantor di Kelurahan Bubutan. Maka dari itu, ia menekankan pentingnya surat pernyataan dari pemilik kontrakan untuk memastikan data kependudukan yang akurat.
“Saya bilang ke teman-teman kalau seperti ini surat pernyataan dari yang punya kontrakan, bahwa yang tinggal di kontrakan itu siapa dan yang sudah pindah siapa. Kalau ternyata dia sudah pindah (kontrakan) dan tidak mau diganti (alamat KTP), ya diblokir. Tapi atas dasar siapa, ya atas dasar (pernyataan) yang punya rumah,” bebernya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menyoroti soal transparansi kepastian pelayanan adminduk. Pasalnya, di Kelurahan Bubutan, ia menemukan adanya warga yang menerima tanda bukti (kitir) pelayanan tanpa disertai kepastian kapan adminduk tersebut selesai.
“Nah, di kitir-nya tidak keluar lagi, kapan selesai, tanggal, jam berapa, tidak keluar, padahal dulu ada. Nah ini kenapa saya turun, ini saya akan cari betul, karena saya dari dulu perintahnya tidak pernah menghilangkan, itu harus ada, karena itu kepastian warga,” tuturnya.
Secara garis besar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa tolak ukur keberhasilan dalam pelayanan di kelurahan adalah cepat dan solutif. Termasuk tidak ada ketakutan lurah dan camat dalam berinovasi untuk mencari solusi atas permasalahan warga.
“Tolak ukur di sini itu adalah pelayanan lebih cepat, setelah itu ada solutif. Terus tidak ada lagi ketakutan lurah camat dalam mengeluarkan sesuatu pelayanan. Yang terpenting dia harus sesuai aturan,” pungkas dia. (dk/nw)