Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Pengacara Petrus Loyani Diadukan ke Polisi Terkait Pemasangan Spanduk dalam Kasus Sengketa Gono-Gini

Pengacara Petrus Loyani Diadukan ke Polisi Terkait Pemasangan Spanduk dalam Kasus Sengketa Gono-Gini

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
  • comment 0 komentar

Diagram Kota SurabayaPetrus Loyani, seorang kuasa hukum Kombes Pol HSN, yang menggugat mantan istrinya Dr. Yoan Nursari Simanjuntak berkaitan harta gono gini berlanjut menjadi ketegangan dalam masalah hukum.

Pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik melalui pers rilisnya di Media diagramkota pada 20 Maret 2024 lalu, atas pemasangan spanduk di rumah obyek sengketa.

Yaitu di rumah Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kel. Penjaringan Sari, Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya, dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024.

Dalam konferensi pers bersama beberapa media, Senin (20/5/2024), Petrus Loyani mengatakan bahwa dirinya diundang untuk memberikan klarifikasi oleh Polrestabes Surabaya, meskipun menurutnya tidak jelas alasan di balik undangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebagai pengacara, ia sebenarnya memiliki hak untuk menolak atau tidak menanggapi undangan jika dianggap tidak masuk akal.

“Dalam UU Advokat dan KUHAP, memberikan dasar hukum kepada profesi Pengacara harus menjaga kerahasiaan kliennya dan dapat menolak jika dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Petrus.

Meskipun tidak jelas alasan sebenarnya, Petrus akhirnya datang memenuhi undangan dan menyatakan keinginannya untuk bersikap kooperatif. Pada hari Senin 13 Mei 2024 Petrus Loyani telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik Polrestabes Surabaya.

“Tindakan pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya preventif yaitu mencegah berpindahnya rumah objek sengketa tersebut dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan atau digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual kepihak ketiga,” kata Petrus.

Tindakan itu dilakukan dalam kapasitas Petrus Loyani selaku pengacara dari Kombes Pol HSN. Sebagai pengacara tindakannya tersebut merupakan tindakan yang profesional dan proposional serta terukur berdasarkan hukum yang berlaku.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Advokat Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 15: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 16:”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.

Selain itu, KUHAP Pasal 170 ayat (1) yang mengatakan: “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Menurutnya, pemasangan spanduk yang diberitakan oleh media online diagramkota tanggal 20 Maret 2024 merupakan karya jurnalis yang dilindungi undang-undang sebagaimana seringkali pihak polisipun sering melakukan pers release/pers conference.

“Apakah hal itu juga merupakan tindakan pidana ITE? Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang Dr. hukum saudara YOAN NURSARI memahami hal itu,” kata Petrus.

Jadi bilamana saudara YOAN NURSARI berkeberatan atas pemberitaan itu dia mempunyai hak jawab kepada diagramkota atau saudara YOAN NURSARI bisa mengadukan diagramkota ke dewan pers bukan ke polisi,

“Pemasangan spanduk sesuai dengan maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan juga pihak masyarakat umum atau singkatnya dimaksudkan demi kepentingan umum bukan merupakan tindak pidana,” tandasnya.

Petrus menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP mengatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Sebelum pemasangan spanduk itu dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024 kepada saudara YOAN NURSARI sudah dikirimi surat himbauan untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat) namun kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh saudara YOAN NURSARI. Padahal baik surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik dibawah kekuasaannya.

“Mengingat yang bersangkutan adalah Dr hukum karenanya sikap semacam itu menunjukkan yang bersangkutan tidak mengenal etika dan itikad baik. Sikap saudara Dr. YOAN NURSARI jelas merupakan sikap yang tidak tahu adab (etika) dan karena itu sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Petrus juga menghimbau agar pihak penyelidik dalam menjalankan tugasnya berlaku profesional, proposional dan adil sebagaimana dimaksudkan pasal 7 ayat 3 KUHAP yang mengatakan “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.

Dengan demikian, transparansi dan kejujuran dalam menghadapi masalah hukum seperti ini sangatlah penting. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kebenaran. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangan Gabah Resmi Mendaftar di KPUD Tulungagung 

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulungagung pada Rabu (28/8/2024). Kedatangan mereka disambut dengan tumpeng dan aneka sesaji selamatan, sebagai wujud rasa syukur dan doa kepada Yang Maha Esa. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tulungagung, Reno Mardiputro, […]

  • Proyek Underpass Taman Pelangi, Aning Rahmawati : Sengketa Pembebasan Lahan Harus Tuntas 2025

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek Underpass Taman Pelangi menjadi salah satu harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan dikerjakan dan terealisasi di 2025. Eri Cahyadi menyatakan pembangunan jalur underpass di kawasan Taman Pelangi atau Bundaran Dolog terkendala adanya warga di Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3 belum menyetujui nilai appraisal tanah. Menanggapi hal ini, Wakil […]

  • Jalankan Intruksi, PAC Bulak Gerak Cepat Konsolidasi Pasca Rakorcab

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Pasca Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) PDI Perjuangan Kota Surabaya yang digelar pada Sabtu (24/5/2025)lalu, disambut langkap cepat seluruh jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC) yang langsung tancap gas melaksanakan instruksi partai, khususnya dalam agenda penyempurnaan struktur organisasi. Di wilayah Kecamatan Bulak, PAC setempat langsung menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pengurus ranting se-kecamatan. Rapat tersebut […]

  • Ketua Hiperhu Kecam Sekuriti Shelter Club Surabaya, Buntut Kasus Penganiayaan Pengunjung

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Diagramkota Surabaya – Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sekuriti dan pegawai Shelter Club Surabaya terhadap salah satu pengunjung. Menurut pengacara sekaligus pengusaha RHU ini, seharusnya pihak sekuriti dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Sebab sejatinya, tugas sekuriti adalah untuk mengamankan pengunjung, bukan memukuli […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Kalanganyar Tinjau Lahan Ketahanan Pangan untuk Budidaya Melon

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bhabinkamtibmas Desa Kalanganyar Polsek Sedati, Aiptu Nur Samsi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pertanian milik warga yang dipersiapkan untuk budidaya buah melon, pada Sabtu (3/5/2025). Lahan tersebut dikelola oleh Gofirin, seorang warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan ini merupakan […]

  • Ketua Fraksi PDIP Gelar Serap Aspirasi Bersama Komunitas Buleks 99

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono, kembali menggelar reses jaring aspirasi masyarakat. Dalam masa reses tahun sidang pertama, masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2025 ini, Budi Leksono berkesempatan menjumpai ratusan anggota Komunitas Buleks’99 di kawasan Jepara, Surabaya. Komunitas ini merupakan relawan binaan Budi Leksono yang aktif di […]

expand_less
Exit mobile version