Menteri Pendidikan Mengumumkan Pembatalan Kenaikan UKT di PTN

Diagram Kota Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim Anwar baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Keputusan ini diambil setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 27 Mei. Menurut Nadiem, pemerintah telah mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat, mengenai kenaikan UKT di PTN.

Setelah melihat angka-angka yang terkait dengan kenaikan UKT, Nadiem mengakui bahwa kekhawatiran tersebut mencemaskan dan memahami kekhawatiran tersebut.

Selain itu, Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbudristek akan mengevaluasi permintaan kenaikan UKT satu per satu dari setiap PTN untukikutnya. Ia juga menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT dan reevaluasi ini telah disetujui oleh Jokowi.

Baca Juga :  Komunitas Tangsel Peduli Luncurkan Program dengan Bakti Sosial di Pelabuhan Ratu

Nadiem memastikan kalaupun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran, itu yang akan kita laksanakan. Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, rektor, dan lainnya yang telah memberikan kita berbagai masukan.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakan yang dilakukan, nanti dari Dirjen Dikti (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi) akan menjelaskannya dalam waktu cepat,” kata Nadiem kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Secara keseluruhan, keputusan pembatalan kenaikan UKT di PTN adalah respons terhadap kekhawatiran dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kebutuhan mahasiswa dan berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan yang dibuat didasarkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Baca Juga :  Konsisten Berbagi, Pegadaian Kanwil XII Surabaya Distribusikan Ribuan Paket Makanan

Seperti diketahui, kenaikan UKT di PTN diterapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken pada 19 Januari 2024.

Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN atau PTN berbadan hukum (PTN-BH). SSBOPT tersebut mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran karena perubahan dunia kerja dan semakin maju teknologinya. Di sisi lain, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Sejatinya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menekankan dua pertimbangan utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *