Kerjasama antara MAKI Jatim dan PTPN 1 Regional IV juga akan melibatkan lembaga penegak hukum dan kepolisian. Ini merupakan langkah serius dalam penanganan masalah penguasaan lahan yang kompleks ini.
Perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak sedang disusun secara intensif, dan diharapkan akan segera mencapai finalisasi. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami aturan hukum terkait penguasaan lahan, serta memilih kerjasama positif dalam penyelesaian masalah ini.
” Sudah saatnya masyarakat paham mengenai aturan hukum dalam penguasaan lahan terutama lahan milik negara, dan harusnya lebih memilih untuk bekerjasama positif, daripada berhadapan karena mau mbahnya gendruwopun yang jadi backing, tetap saya Makan,” tegas Heru MAKI. (dk/nw)