Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengenai pencabutan peraturan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
“Permohonan HUM (Hak Uji Materiil) dikabulkan,” demikian bunyi putusan tersebut yang diambil dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 dinyatakan oleh MA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA telah mengubah ketentuan bahwa usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak penetapan calon menjadi dihitung sejak pelantikan.
Oleh karena itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (dk/red)