“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan berkordinasi dengan tim Penasehat Hukum untuk melakukan upaya hukum balik secara pidana ataupun keperdataan,” katanya.
Untuk diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317.
Merek ini sudah memiliki izin edar, hak paten, hak cipta dan hak merk luar negeri, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” denan Nomor Sertifikat: IDM000458406.
Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032. (dk/nw)