Diagram Kota Sidoarjo – Dalam pengusutan dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti keabsahan surat sakit yang dikeluarkan oleh seorang dokter di RSUD Sidoarjo Barat untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor seharusnya memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakit yang diterima KPK menunjukkan bahwa Gus Muhdlor dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 hingga waktu yang tidak ditentukan, yang kemudian dipertanyakan oleh pihak KPK.
“Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2023).
“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” tambahnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali, menegaskan bahwa alasan yang disampaikan oleh Gus Muhdlor dalam surat tersebut dianggap kurang jelas. KPK memperingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga memberikan peringatan kepada dokter yang mengeluarkan surat sakit tersebut, mengingat kasus di masa lalu di mana pihak-pihak berupaya menghalangi proses penyidikan.