Diagram Kota Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mulai mengambil langkah untuk membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat persiapan ini digelar bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya pada Rabu (24/4/2024) siang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk mengubah peraturan tentang BUMD menjadi Perseroda atau Perumda.
Tujuannya adalah agar perubahan ini dapat diselesaikan sebelum periode baru Anggota DPRD dimulai. “Dari situ kita akan memilih suara terbanyak dan terbaik untuk nama-nama itu (Perseroda atau Perumda),” kata Luthfiyah.
Menurut Luthfiyah, perubahan ini akan dilakukan demi kebaikan Pemerintah Kota, masyarakat, dan BUMD itu sendiri.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno, yang menegaskan bahwa rapat ini adalah awal dari persiapan Pansus Raperda tentang BUMD.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arif Wisnu Cahyono, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tahap awal dalam pembentukan Pansus Raperda tentang BUMD.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa akan diundang tim ahli dan nara sumber lainnya untuk mengkaji perusahaan daerah yang akan diubah menjadi Perumda.
“Dalam diskusi ini, komisi B juga memberikan masukan mengenai nama Perumda dan perlunya mengundang tim ahli untuk mendapatkan pendapat terbaik,” ujar Wisnu.
Pada akhir rapat, terungkap bahwa penggunaan nama Perumda akan membuat perusahaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah kota, sementara Perseroda memungkinkan adanya pihak lain yang memiliki saham. (dk/nw)