Komisi C DPRD Surabaya Dorong Satpol PP Tindak Hotel Dafam MERR

Diagram kota Surabaya – Ketidakpatuhan terhadap perizinan bangunan (IMB) Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno telah menimbulkan kekecewaan dari pihak Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menekankan bahwa surat peringatan terkait IMB sudah diberikan sebanyak tiga kali kepada hotel tersebut, namun Satpol PP belum melakukan tindakan pembongkaran yang sesuai.

“Kami sangat menyesalkan ketidakresponsifan Satpol PP terhadap permasalahan ini. Surat peringatan sudah kami layangkan sebanyak tiga kali, namun belum ada tindak lanjut yang memadai,” ujar Abdul Ghoni dalam pernyataannya pada Senin (18/3).

Abdul Ghoni menegaskan bahwa tindakan penertiban harus segera dilakukan oleh Satpol PP guna menjaga integritas dan marwah DPRD. Dia juga meminta agar pihak terkait tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Surabaya Apresiasi Prestasi Wali Kota Raih Penghargaan Di Hari Otoda 2024

“Pengajuan surat peringatan sudah dilakukan sejak bulan Januari. Sudah saatnya masalah ini ditindaklanjuti dengan serius dan segera diselesaikan,” tegas Abdul Ghoni.

Lebih lanjut, Abdul Ghoni juga mengingatkan agar pihak DPRKPP tidak mencari alasan untuk tidak bertindak. Dia menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam pembangunan di Kota Surabaya.

“Kami berharap penanganan terhadap Hotel Dafam ini tidak terulur-lulur lagi. Kedepannya, kami juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am. (dk/nw/adv)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *