Perpres Tentang Hak-Hak Penerbit Merupakan Langkah Untuk Memperkuat Industri Pers Nasional 

Diagram Kota Jakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights atau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.

Dia menegaskan bahwa peraturan tentang hak-hak penerbit merupakan langkah yang diperlukan untuk memperkuat industri pers nasional di tengah disrupsi digital. Serta mendukung penguatan industri pers dan memastikan keberlangsungannya.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya inovasi dalam industri pers untuk bisa menghadapi digitalisasi global. Dia menyatakan bahwa dengan mengadopsi teknologi baru dan meningkatkan keahlian karyawan, industri pers dapat mengoptimalkan peluang-peluang yang muncul.

Dalam “Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital” yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan.

“Selama masa transisi perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut. Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” katanya.

Dengan adanya peraturan tentang hak-hak penerbit ini, diharapkan industri pers dapat menjadi lebih tangkas, adaptif, dan berkualitas.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Budi.

Budi yakin industri pers akan memiliki masa depan yang penuh optimisme dan berkelanjutan. Dia mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan guna menangkap peluang-peluang yang muncul.

“Melakukan upscaling karyawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi,” katanya. (dk/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *