Mendagri Bocorkan Isi Telepon dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa Izin
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ia melakukan panggilan telepon kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang ketahuan melakukan umrah tanpa izin saat wilayahnya sedang terkena bencana.
Saat mendengar berita yang menyebutkan bahwa Mirwan sedang melakukan umrah, Tito langsung mencari nomor telepon Bupati Aceh Selatan.
“Saya langsung menghubungi pihak terkait, saya meminta nomornya, dan akhirnya mendapatkannya, lalu saya meminta pihak tersebut segera pulang,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Saat menghubungi Mirwan, Tito juga menanyakan tentang izin yang diperlukan bagi para kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mirwan, menurut Tito, menjawab bahwa dirinya telah mengajukan izin, namun tidak diberikan persetujuan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Yang bersangkutan mengatakan telah pernah mengajukan izin, namun tetap berangkat menurutnya,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Mirwan melakukan perjalanan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Meskipun pada 27 November 2025, Gubernur Aceh telah menetapkan status darurat bagi provinsinya.
“Lalu pada tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah dan berangkat dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua mengetahui adanya berita tersebut,” kata Tito.
Sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci, Tito menyampaikan bahwa Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada tanggal 22 November 2025.
Namun, Mualem tidak memberikan persetujuan tersebut kepada Mirwan. Padahal, izin dari pemerintah provinsi diperlukan sebagai langkah lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika ke Kementerian Dalam Negeri tidak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Tito.
Berdasarkan perbuatannya, memberikan sanksi penundaan tugas terhadap Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dianggap melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“SK pertama terkait pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap saudara Mirwan MS yang menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk periode 2025-2030. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran,” kata Tito. ***





Saat ini belum ada komentar