Polrestabes Surabaya Bongkar Pencurian Kabel PJU dan Telkom, Beberapa Pelaku Masih DPO
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya Dan jajaran kembali ungkap kasus dalam memberantas kejahatan, pencurian material Telkom yang mana menunjukkan hasil signifikan. Setelah maraknya pemadaman lampu jalan dan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah titik kota, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama pencurian kabel PJU dan kabel Telkom yang belakangan meresahkan warga.
Dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) Kapolrestabes Surabaya kombes pol.Dr. Luthfie Sulistiawan,S,I,K,M.H.,M,Si. Mengungkapkan bahwa Kedua tersangka, MI dan MD, dibekuk setelah laporan resmi masuk pada 2 Desember 2025.
Berdasarkan penyelidikan, aksi mereka dilakukan pada malam hingga dini hari, memanfaatkan kondisi lalu lintas yang sepi. Mereka menyasar gorong-gorong di kawasan Jalan Bubutan, tempat kabel-kabel vital kota berada.
Modus keduanya terbilang rapi. Mereka membuka tutup gorong-gorong, lalu turun ke dalam saluran untuk menelusuri jalur kabel. Dengan gergaji besi, tang pemotong, dan bantuan katrol, kabel dipotong dan ditarik ke permukaan. Hasil curian lalu dibawa ke kos MI di kawasan Asemrowo, tempat kulit kabel dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada penadah.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka telah melakukan aksi serupa hampir 20 kali di lokasi yang sama. Kedua tersangka memiliki peran bergantian, mulai dari memotong kabel hingga menerangi area gorong-gorong dengan senter agar pekerjaan mereka tidak terhambat.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa dalam beberapa aksi, mereka melibatkan tiga rekan lainnya yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka bahkan mengaku mengonsumsi sabu sebelum beraksi untuk menambah stamina dan mengatasi dinginnya saluran gorong-gorong.
Kasus ini membuka tabir praktik kejahatan serupa di beberapa wilayah lain. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap adanya kelompok lain yang terlibat pencurian kabel Telkom di kawasan Pasar Kembang, Indrapura, Jagir, hingga Simokerto.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari inisiator, pendana, hingga seseorang yang bertugas “mengamankan” lokasi dengan menyamar sebagai koordinator lapangan dan bahkan mengaku sebagai wartawan.
Dalam beberapa kejadian, para pelaku mencoba mendapatkan legitimasi palsu dengan meminta izin kepada perangkat RT/RW dan lurah setempat, namun permohonan itu ditolak karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kabel.
Beberapa aksi mereka sempat viral setelah rekaman CCTV dan foto warga beredar di media sosial. Hal inilah yang mempercepat proses identifikasi dan penangkapan sebagian pelaku.
Saat ini, polisi telah menetapkan banyak tersangka dari berbagai kelompok berbeda, dengan sebagian lainnya masih diburu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, bahkan dapat diperberat hingga 9 tahun untuk kasus tertentu.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan, termasuk pengejaran penadah yang menjadi penghubung utama distribusi tembaga hasil curian.
Dengan terungkapnya jaringan pencurian ini, masyarakat Surabaya diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di area fasilitas publik, khususnya gorong-gorong dan titik instalasi jaringan. (DK/nns)




