PB PGRI Sampaikan Informasi Resmi: Sengketa Organisasi Masih Berlangsung di PTUN dan MA
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi juga sebagai aktivis pendidikan PGRI,
menyampaikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota dan pengurus PGRI di Indonesia terkait perkembangan sengketa organisasi yang hingga kini masih berjalan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ilham, fakta dan data terbaru menunjukkan bahwa proses sengketa PGRI belum selesai. Bahkan, perkara semakin melebar setelah terbitnya Nomor Perkara 337/G/TF/2025/PTUN.Jakarta, yang kini telah memasuki sidang ke-5.
“Nomor sengketa ini adalah perkara baru di tingkat PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda sidang tersebut memeriksa gugatan PB PGRI atas keabsahan SK AHU Kemenkumham 0000332.AH.01.08.2024 atas nama Prof. Unifah,” jelas Ilham.
Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya nomor perkara tersebut, PTUN secara resmi mengabulkan permohonan PB PGRI pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno untuk memproses sengketa keabsahan SK AHU yang terbit pada 8 Maret 2024 tersebut.
Pengurus “Abu-Abu” dan Larangan Menarik Iuran
Ilham menegaskan bahwa seluruh pengurus PGRI yang dikukuhkan berdasarkan SK AHU tersebut status keabsahannya belum terbukti dan sedang diuji oleh pengadilan.
“Kalau saya katakan, pengurus yang dilantik berdasarkan SK yang sedang diuji ini adalah pengurus abu-abu. Jadi jangan buru-buru mengklaim sebagai ketua atau pengurus sah. Tunjukkan dulu SK-nya dan lihat sedang diuji atau tidak,” ujarnya.
Ilham juga meminta seluruh pengurus dan anggota PGRI di daerah untuk tidak saling membuat pernyataan yang membingungkan publik, serta memerintahkan agar tidak menarik iuran anggota PGRI selama sengketa berlangsung.
“Menarik iuran pada saat organisasi masih bersengketa itu melanggar aturan. Dasarnya jelas, merujuk Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016. Pengurus yang tetap menarik iuran dalam situasi sengketa sama saja dengan pungli,” tegasnya.
Sidang Ke-6 Digelar 27 November 2025
Ilham menyampaikan bahwa sidang berikutnya, yakni sidang ke-6, akan berlangsung pada:
Tanggal: 27 November 2025
Tempat: PTUN Jakarta Timur, Pulo Gebang
Waktu: Pukul 10.00–14.00 WIB
Ia bahkan mengajak publik atau anggota yang ragu untuk hadir langsung menyaksikan proses persidangan.
Imbauan: Jaga Kondusivitas dan Tunggu Putusan Inkrah
Sebagai Humas PB PGRI, Ilham mengingatkan agar seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan tidak memperkeruh keadaan.
“Tolong diam dulu, jangan membuat gaduh. Tunggu sampai semuanya inkrah, baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung,” kata Ilham.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang nantinya diputuskan menang—baik kubu Prof. Unifah maupun Dr. H. Teguh Sumarno—itulah yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota PGRI.
“Yang penting Indonesia tetap rukun dan para guru tidak saling bertengkar,” ujarnya.
Penutup: Selamat Hari Guru dan Ajakan Menjaga Integritas
Di akhir pernyataan, Ilham nantinya kita memperingati hari guru dan saya mengucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional serta meminta seluruh pengurus untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun.
“Selamat Hari Guru Nasional. Tetap jalankan tugas sebagai pendidik dengan baik. Pengurus dimohon tidak melakukan pungli. Kita tunggu putusan inkrah,” tutupnya.(Dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
