Penangkapan Pasangan Suami Istri Terkait Peredaran Senjata Api Rakitan di Ponorogo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

(ilustrasi)
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seorang ibu rumah tangga berinisial MWW ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah kedapatan menjual senjata api rakitan jenis revolver yang lengkap dengan 13 butir peluru. Tidak hanya itu, suaminya juga turut diamankan dalam kasus ini.
Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
MWW, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, ditangkap setelah polisi menemukan senjata api rakitan dan amunisi aktif di tangan pelaku. Menurut Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warga yang menyimpan senjata api tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa MWW memang memiliki senjata tersebut.
Dari tangan MWW, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver beserta 13 butir peluru. Dalam pemeriksaan, MWW mengakui bahwa ia berniat menjual senjata tersebut seharga Rp 4,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa niatnya bukan hanya sekadar kepemilikan, tetapi juga perdagangan ilegal.
Penangkapan Suami Pelaku
Setelah penangkapan MWW, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap suaminya, GY, di wilayah Depok, Jawa Barat. GY diketahui sebagai pemilik asli senjata tersebut. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut informasi dari Kompol Ari Bayuaji, senjata api yang disita memiliki kode khusus yang diukir sendiri, yaitu “18TH1940”, serta amunisinya bertuliskan “32 S&W Long M-M”. Ini menunjukkan bahwa senjata tersebut tidak hanya rakitan, tetapi juga pernah digunakan sebelumnya.
Investigasi Lanjutan
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa penjual senjata api tersebut dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain. Kasus ini menjadi bagian dari tren peredaran senjata api ilegal di Indonesia yang semakin marak.
Ancaman Hukuman Berat
Keduanya kini dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang bisa diterima sangat berat, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang terkait senjata api.
Konteks Peredaran Senjata Api Ilegal
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran senjata api ilegal di Indonesia. Meski pihak berwajib terus meningkatkan pengawasan, kasus seperti ini tetap saja terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah senjata ilegal masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum.
Penangkapan pasangan suami istri di Ponorogo ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib agar dapat segera diambil tindakan. ***





Saat ini belum ada komentar