Perpres 79/2025 Mulai Berlaku: Gaji ASN Naik, Rapel Dua Bulan Cair November!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini memberikan harapan baru bagi jutaan pegawai negeri sipil, PPPK, serta anggota TNI dan Polri di seluruh Nusantara. Kenaikan gaji tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan akan dibayarkan pada November, termasuk rapel selama dua bulan.
Peningkatan gaji sebesar 12 persen
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menentukan bahwa gaji pegawai negeri sipil akan naik hingga 12 persen dari besaran gaji pokok sebelumnya. Kenaikan ini berlaku bagi berbagai jenis profesi yang berada di bawah status ASN, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dosen, dan pejabat pemerintah. Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara serta mempertahankan daya beli masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Berlaku sejak Oktober, cair pada November
Meskipun Peraturan Presiden ini mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dihitung sejak Oktober 2025. Pembayaran gaji yang baru akan dilakukan pada bulan November, termasuk pembayaran keterlambatan dua bulan untuk periode Oktober dan November. Pemerintah telah menyediakan anggaran dalam APBN 2025 agar pencairan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Siapa Saja yang Mendapat Kenaikan?
Peningkatan gaji ini berlaku untuk:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Personel TNI dan Polri
Pegawai negeri yang termasuk dalam kategori PNS aktif
Namun, perlu diketahui bahwa pegawai negeri sipil yang sudah pensiun belum mendapat kenaikan gaji dalam kebijakan tersebut. Mereka masih menerima pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan hingga akhir tahun ini belum ada perubahan yang dilakukan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk:
Meningkatkan semangat kerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Mempertahankan kemampuan belanja Aparatur Sipil Negara di tengah kenaikan harga dan tekanan ekonomi
Memberikan dukungan moral dan finansial sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara lebih efisien.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur birokrasi serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik di berbagai bidang.
Tunjangan dan Komponen Tambahan
Selain kenaikan gaji pokok, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 juga mencakup aturan mengenai tunjangan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara. Beberapa komponen yang mengalami penyesuaian antara lain:
Tunjangan kinerja
Tunjangan jabatan
Tunjangan keluarga
Tunjangan fungsional
Penyesuaian ini dilakukan secara seimbang sesuai dengan golongan, jabatan, serta daerah kerja masing-masing ASN.
Proses Administratif dan Penyaluran
Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah bekerja sama guna memastikan proses penyesuaian gaji berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menyesuaikan sistem penggajian agar tidak terjadi penundaan dalam pemberian tunjangan.
ASN diharapkan untuk mengawasi informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan serta besaran gaji yang diterima. Pencairan dua bulan akan langsung masuk ke rekening ASN pada bulan November, bersamaan dengan gaji bulanan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden 79 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Kenaikan gaji hingga 12 persen, pembayaran rapel selama dua bulan, serta penyesuaian tunjangan menjadi bukti bahwa pegawai negara tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif, November 2025 akan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu. Selain gaji yang diperbarui, tambahan insentif akan memberikan kesempatan finansial lebih untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup. Di sisi lain, pensiunan PNS masih menantikan aturan baru yang mengatur kenaikan pendapatan mereka di masa depan.





Saat ini belum ada komentar