Dana Desa Jadi Perhatian, Pemkab Ciamis Dorong Kades Kelola Anggaran dengan Bijak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam Pengelolaan Keuangan Desa
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman para kepala desa terhadap prinsip-prinsip pengelolaan dana desa yang tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga bermuatan nilai-nilai moral dan etika publik.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Acara ini diselenggarakan di Gedung KH Irfan Hielmy, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang baik.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kehadiran kedua lembaga tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dari tingkat pusat sangat penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, Bupati Ciamis menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, ketertiban, serta kedisiplinan anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Dana desa bukan hanya sekadar angka yang tertuang dalam laporan keuangan. Itu adalah amanah dari rakyat yang harus dikelola dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Kami ingin kepala desa menjadi pemimpin yang amanah dan mampu mengelola anggaran secara bijak serta bermartabat,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Selain menekankan aspek pengelolaan, sosialisasi ini juga memperkuat fungsi pengawasan. Adapun pengawasan ini merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa. Kehadiran DPR RI dan BPK RI dalam kegiatan ini turut menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dari tingkat pusat untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Namun demikian, dalam laporannya, Kepala DPMD Ciamis menyebutkan bahwa masih ditemukan berbagai persoalan serius terkait pengelolaan dana desa. Berdasarkan aduan dari masyarakat serta hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan indikasi pelanggaran seperti minimnya keterbukaan informasi, penggelembungan anggaran (mark-up), pembelanjaan fiktif, hingga pembangunan proyek yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, beberapa kepala desa juga diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), yang akhirnya tercatat sebagai temuan dalam laporan audit Inspektorat. Hal-hal semacam ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menekankan pentingnya membangun ulang integritas dalam pengelolaan keuangan desa melalui edukasi dan peningkatan kapasitas kepala desa.
“Kami menginginkan agar kegiatan ini dijadikan sebagai ajang refleksi diri. Diperlukan sinergi yang solid antara para kepala desa dengan Pemkab untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep Khalid.
Lebih lanjut, Bupati Ciamis juga menyoroti pentingnya efektivitas dalam pemanfaatan dana desa. Dengan terus meningkatnya alokasi anggaran tiap tahunnya, kepala desa diharapkan tidak hanya mampu menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pada akhir acara, seluruh kepala desa diajak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik penyimpangan. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari laporan formal semata, tetapi dari akuntabilitas nyata dalam setiap tindakan.





Saat ini belum ada komentar