Rekomendasi DPRD Surabaya Cabut SE Sekda Dorong Perda Adminduk, Begini Reaksi Disdukcapil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Komisi A DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat terkait SE pembatasan KK, Selasa (23/9)(@)
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya sampai ke meja DPRD. Rekomendasi resmi Komisi A DPRD Surabaya cabut SE Sekda tersebut karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus mendesak Pemkot segera menyiapkan regulasi resmi berupa Perda administrasi kependudukan.
Aspirasi Warga Jadi Titik Awal
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir setelah pihaknya menerima banyak keluhan warga dalam berbagai forum.
“Setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengar argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot, maka Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut. Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak,” kata Yona, Selasa (23/9/2025).