Penugasan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Dalam Konteks Evaluasi
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih masih menjabat sebagai komisaris dalam berbagai badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini menjadi topik yang sedang mendapat perhatian, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang rangkap jabatan bagi para wakil menteri.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN merupakan bagian dari penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Prasetyo menyampaikan bahwa penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aturan perundang-undangan serta kebutuhan untuk menjalankan fungsi yang lebih maksimal. Ia juga menyebutkan bahwa penugasan tersebut tidak sepenuhnya bertentangan dengan tugas utama wakil menteri, terutama jika jabatan tersebut sejalan dengan bidang kementerian yang dipegang.
Contoh Penugasan Wakil Menteri
Salah satu contohnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo, yang masih menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero). Presiden Prabowo juga baru saja melantik Angga Raka sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah. Meskipun demikian, ia tetap menjalankan tugas sebagai Wamenkomdigi.
Prasetyo menjelaskan bahwa penugasan ini dilakukan agar wakil menteri dapat menjalankan dua fungsi secara bersamaan tanpa mengganggu tugas utamanya. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi kerja.
Evaluasi Terkait Fungsi dan Peraturan
Pihak pemerintah akan melakukan evaluasi terkait fungsi dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penugasan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Evaluasi ini mencakup aspek hukum maupun operasional, termasuk apakah penugasan tersebut dapat berjalan tanpa konflik atau gangguan.
Contoh lain adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, yang resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini menunjukkan bahwa penugasan seperti ini bukanlah hal yang baru, tetapi terus berkembang sesuai kebutuhan pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan bagi para wakil menteri. Dalam pertimbangan putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemohon meminta agar wakil menteri fokus pada pengurusan kementerian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan ini menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan diperlukan agar wakil menteri dapat fokus pada tugas utamanya. Hal ini juga berlaku bagi menteri, sehingga penugasan sebagai komisaris BUMN harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Keberlanjutan Penugasan dan Evaluasi Berkala
Meski ada larangan, penugasan wakil menteri sebagai komisaris BUMN masih bisa berlangsung selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tidak mengganggu tugas utama mereka. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa penugasan tersebut tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi yang berlaku.
Dengan demikian, penugasan wakil menteri sebagai komisaris BUMN tidak sepenuhnya dilarang, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakseimbangan dalam menjalankan tugas. (*)