Polemik Amnesti Koruptor: Pengacara Senior Iwan Hardianto Angkat Suara

DIAGRAMKOTA.COM – Polemik pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah tokoh yang tersangkut kasus pidana, termasuk kasus korupsi, menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.

Salah satunya datang dari pengacara senior Iwan Hardianto, SH, MH, yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Iwan, pemberian amnesti kepada koruptor bukanlah langkah yang bisa dilakukan secara serampangan.

Ia menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan seperti amnesti atau abolisi, proses pelaksanaannya harus melalui pertimbangan yang matang dan wajib memperhatikan suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dampak terhadap kepercayaan publik.

“Pelaku korupsi tidak serta-merta bisa mendapatkan amnesti. Pengampunan semacam itu merupakan keputusan yang sangat sensitif, rentan memicu penolakan publik, dan bisa dianggap memupuk budaya impunitas,” tegas Iwan kepada media, Sabtu (3/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa satu-satunya alasan pemberian pengampunan bisa diterima adalah jika dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, terdakwa terbukti tidak bersalah.

“Atau sejak awal pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan agar aparat dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat terlebih dahulu,” ujarnya.

Iwan mengingatkan pentingnya memahami tujuh jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Korupsi yang merugikan keuangan negara,

Suap-menyuap,Penggelapan dalam jabatan,

Pemerasan,Perbuatan curang,Benturan kepentingan dalam pengadaan,Gratifikasi.

Iwan bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani kasus serupa di Jepara, Jawa Tengah, pada tahun 2018, di mana penahanan tidak dilakukan saat pemeriksaan awal demi menjamin proses pengumpulan bukti berjalan objektif.

“Jika proses hukum dijalankan dengan benar dan transparan, maka tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah,” pungkasnya.