Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TikTok UpScrolled

    TikTok UpScrolled, Platform Media Alternatif Muncul sebagai Solusi Kepatuhan Konten

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Sejumlah pengguna media sosial di seluruh dunia mulai beralih ke platform alternatif setelah munculnya kekhawatiran terkait kebijakan penyensoran dan moderasi konten. Salah satu platform yang sedang naik daun adalah UpScrolled, sebuah layanan media sosial yang menawarkan pengalaman tanpa sensor dan tanpa pembatasan tertentu. CEO sekaligus pendirinya, Issam Hijazi, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah pengguna terjadi […]

  • Rizki Juniansyah

    Sejarah Perpindahan Matra di TNI: Dari Operasi Trikora Hingga Kasus Rizki Juniansyah

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Perpindahan matra di dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah hal yang baru. Praktik ini telah terjadi sejak awal pembentukan dan pengembangan kekuatan TNI, jauh sebelum perpindahan matra yang melibatkan atlet angkat besi nasional Rizki Juniansyah. Perpindahan Matra dalam Sejarah TNI Pengamat politik dan pertahanan keamanan Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menegaskan bahwa perpindahan […]

  • Jadwal Kapal Feri Lembah-Jangkar Tahun 2026: Informasi Terkini untuk Pemudik

    Jadwal Kapal Feri Lembah-Jangkar Tahun 2026: Informasi Terkini untuk Pemudik

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ –Ā Jadwal kapal feri menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Khususnya rute dari Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pelabuhan Jangkar di Situbondo, Jawa Timur. Rute ini sering digunakan oleh para pemudik dan pengusaha yang ingin mengangkut barang antar daerah. Informasi Umum tentang Rute Lembah-Jangkar Rute pelayaran […]

  • Anggota DPR

    Anggota DPR Komentari Donasi Banjir Rp10 M: Sok Paling-paling

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Isu Donasi Bencana dan Kritik Terhadap Komunikasi Publik DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menimbulkan berbagai tanggapan. Salah satu yang menarik perhatian adalah komentar dari Anggota DPR Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya, terkait donasi bencana di Aceh. Kritik Terhadap […]

  • Persita vs Borneo FC, BRI Super League

    Prediksi Laga Krusial di Liga 1 BRI Super League, Persita vs Borneo FC

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pertandingan antara Persita dan Borneo FC Samarinda menjadi salah satu laga yang ditunggu-tunggu oleh para penggemar sepak bola Indonesia. Laga ini akan digelar di Indomilk Arena pada Jumat, 9 Januari 2026, pukul 11:00 WIB. Meski terlihat sepele, pertemuan ini memiliki bobot penting bagi kedua tim dalam perburuan gelar juara. Kondisi Tim Sebelum Laga Persita, […]

  • Laga Penting dalam Sejarah Piala FA: Norwich City vs West Bromwich Albion

    Laga Penting dalam Sejarah Piala FA: Norwich City vs West Bromwich Albion

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pertandingan antara Norwich City dan West Bromwich Albion di putaran keempat Piala FA menjadi salah satu laga yang penuh tantangan dan dinamika. Pertemuan ini akan berlangsung di Stadion Carrow Road, dengan kick-off pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 15:00 UTC. Kedua tim memiliki ambisi besar untuk melangkah lebih jauh dalam kompetisi yang telah […]

expand_less