Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bang Jo Turut Bela Sungkawa Kepada Keluarga Korban Balita Terseret Arus Di Wiyung

    Bang Jo Turut Bela Sungkawa Kepada Keluarga Korban Balita Terseret Arus Di Wiyung

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban balita yang terseret arus selokan di Babatan Wiyung pada Selasa (24/12). “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, turut berduka cita atas tragedi ini, semoga keluarga ananda M. Rizki diberikan ketabahan, kekuatan dan juga kesabaran,” ujar Johari, Senin (30/12). Ketua DPD PKS […]

  • Klarifikasi Raja Juli Antoni Soal Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

    Klarifikasi Raja Juli Antoni Soal Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Penjelasan Menteri Kehutanan Soal Foto yang Beredar DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya foto dirinya yang tampak bermain domino bersama Azis Wellang, seorang pengusaha yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembalakan liar. Dalam keterangannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai kejadian tersebut. Menurut Raja Juli, awalnya ia hanya datang […]

  • Polisi Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme di Banyuwangi

    Polisi Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme di Banyuwangi

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 246
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar pada Minggu dini hari (11/05/2025). Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., di halaman Mapolresta Banyuwangi. Dalam arahannya, […]

  • Eazy Paspor: Solusi Mudah Urus Imigrasi Saat Libur

    Eazy Paspor: Solusi Mudah Urus Imigrasi Saat Libur

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Layanan Paspor untuk Calon Jemaah Haji di Palu DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali memberikan layanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji yang berada di Kota Palu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 September, dan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Palu. Layanan ini menjadi bagian dari program Eazy Paspor yang bertujuan […]

  • YBIM Gelar Aksi Solidaritas Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru dan Banjir Bandang Sumatra–Aceh

    YBIM Gelar Aksi Solidaritas Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru dan Banjir Bandang Sumatra–Aceh

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) menggelar aksi solidaritas kemanusiaan dengan melakukan penggalangan donasi bagi para korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, serta korban banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh, pada hari Senin Tgl 5/1/2026 Aksi penggalangan donasi tersebut dilaksanakan di beberapa titik strategis, khususnya di persimpangan […]

  • Misteri Uang Babon: Simbol Pemanggil Rezeki dan Magnet Kekayaan yang Disakralkan Leluhur Jawa

    Misteri Uang Babon: Simbol Pemanggil Rezeki dan Magnet Kekayaan yang Disakralkan Leluhur Jawa

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Makna Filosofis di Balik Uang Babon DIAGRAMKOTA.COM – Dalam tradisi dan kepercayaan masyarakat Jawa, uang babon memiliki makna yang dalam. Bukan sekadar benda fisik, uang babon menjadi simbol dari kekuatan batin yang memancarkan energi positif. Leluhur mengajarkan bahwa rezeki sejati tidak hanya datang dari usaha semata, tetapi juga dari keyakinan dan cara hidup yang benar. Uang […]

expand_less