Diagram Kota Jakarta – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan telepon selulernya oleh penyidik KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta tim.
“Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK,” kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia menyampaikan dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6). Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6)
Kusnadi merasa tindakan penyitaan ponsel oleh KPK merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia telah menyampaikan kronologis peristiwa yang dialaminya di Kantor KPK pada Senin (10/6) kepada Komnas HAM.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke Komnas HAM jika merasa haknya dilanggar. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alex menambahkan bahwa komentar lebih detail soal laporan tersebut adalah wewenang Komnas HAM untuk menyampaikan.
“Waduh, kalau itu kan urusannya Komnas HAM, kan,” kata Alex.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Komnas HAM diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan adil untuk memastikan bahwa hak asasi manusia terpenuhi. (dk/ria)