Diagram Kota Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, menghadapi situasi hukum yang menantang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses hukum tersebut dengan menyiapkan tim pengacara dan mempertimbangkan langkah praperadilan. Meskipun demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Iya itu nanti detailing-nya ada di pengacara, nanti kami siapkan waktu penjenengan (kamu) semua agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua,” kata Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Di tengah situasi ini, Gus Muhdlor juga meminta doa dari masyarakat Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa segala upaya hukum masih bisa dijalankan sesuai aturan, namun pada saat yang sama, ia menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK.
“Kemudian karena ini negara hukum masih banyak yang bisa ditempuh dan sebagianya, maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini,” ujarnya.
Dengan sikap yang terbuka dan menghormati proses hukum, Gus Muhdlor mencerminkan komitmen untuk menjalani proses hukum secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun menghadapi tantangan hukum, Gus Muhdlor tetap menunjukkan sikap yang optimis dan menghargai dukungan serta doa dari masyarakat Sidoarjo.
Diketahui, Gus Muhdlor tersandung dalam kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengonfirmasi bahwa Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” sambungnya. (dk/akha)