Pemerintah ‘BABAK BELUR’ Menghadapi Sengketa Banding Wajib Pajak di Pengadilan Pajak 

HUKRIM, PEMERINTAHAN965 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Pada tahun 2023, pemerintah menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyelesaikan sengketa banding wajib pajak di Pengadilan Pajak. Jumlah sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis pengadilan pajak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 mencapai 16.278, naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 15.561 sengketa.

Menariknya, dari jumlah tersebut, pengadilan pajak telah memutus mengabulkan seluruhnya banding wajib pajak sebanyak 7.399 atau sekitar 45%. Selain itu, terdapat juga banding yang dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%.

Rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 60%.

Baca Juga :  Warga Main Hakim Sendiri, Armuji Bertindak Tegas!

Namun, terdapat juga sengketa pajak yang ditolak permohonan banding wajib pajak sebesar 4.574. Selain itu, terdapat juga banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.

Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan banding terbanyak diajukan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615, dan Pemda 61 berkas.

Dengan demikiam, Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan kecepatan penyelesaian sengketa.

Suatu keharusan juga Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengadilan pajak, serta memperkuat kerjasama antara DJP, Pengadilan Pajak, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Dengan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak, pemerintah dapat mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Selain itu, peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa pajak juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tegas dan terukur untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa sistem perpajakan yang ada dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang adil bagi wajib pajak. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *