Mengenal Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’ pada Tabel Pajak Keluaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sistem administrasi pajak, terdapat beberapa status yang muncul di tabel pajak keluaran. Salah satu yang sering muncul adalah “waiting for amendment/cancellation”. Apa arti dari status ini? Bagaimana prosesnya? Dan apa dampaknya terhadap pelaporan SPT Masa PPN?
Pengertian dan Tujuan Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’
Menurut penjelasan Ditjen Pajak (DJP), status “waiting for amendment/cancellation” menunjukkan bahwa faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan. Proses ini dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur. Aturan ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak…yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, faktur pajak juga bisa dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung oleh dokumen pendukung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Proses Penggantian atau Pembatalan Faktur Pajak
Dalam mekanisme coretax, DJP menjelaskan bahwa jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, maka penjual dapat melakukan penggantian atau pembatalan sepihak. Dalam hal ini, status “waiting for amendment/cancellation” tidak diperlukan.
Namun, jika pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan, maka penggantian atau pembatalan harus mendapatkan persetujuan dari pembeli. Dalam kondisi ini, faktur pajak akan ditandai dengan status “waiting for amendment/cancellation”.
Konsekuensi atas Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’
Berdasarkan informasi dari Coretaxpedia, terdapat empat konsekuensi yang timbul terhadap SPT Masa PPN:
- Faktur pajak berstatus “waiting for cancellation/amendment” masih dianggap layaknya “approved” dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.
- Jika SPT Masa PPN belum dilaporkan (masih dalam bentuk draft), maka faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.
- Dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus “amended/canceled” dengan watermark “replaced/canceled”.
- Jika SPT sudah dilaporkan, penjual harus melakukan pembetulan SPT jika persetujuan pembeli diberikan setelah pelaporan.
Koordinasi Penting antara Penjual dan Pembeli
DJP menekankan pentingnya koordinasi antara penjual dan pembeli agar proses penggantian atau pembatalan berjalan lancar. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan memastikan data pajak tetap akurat.
Tips untuk Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang menghadapi status “waiting for amendment/cancellation”, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan semua perubahan atau pembatalan faktur telah disetujui oleh pihak pembeli.
- Lakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika terjadi kesalahan, segera lakukan pembetulan melalui sistem coretax.
- Selalu periksa status faktur pajak secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan yang terlewat.
Status “waiting for amendment/cancellation” merupakan bagian dari proses administrasi pajak yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data. Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan konsekuensinya, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola faktur pajak dan menghindari risiko hukum.***

>
>

Saat ini belum ada komentar