Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Mengenal Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’ pada Tabel Pajak Keluaran

Mengenal Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’ pada Tabel Pajak Keluaran

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sistem administrasi pajak, terdapat beberapa status yang muncul di tabel pajak keluaran. Salah satu yang sering muncul adalah “waiting for amendment/cancellation”. Apa arti dari status ini? Bagaimana prosesnya? Dan apa dampaknya terhadap pelaporan SPT Masa PPN?

Pengertian dan Tujuan Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’

Menurut penjelasan Ditjen Pajak (DJP), status “waiting for amendment/cancellation” menunjukkan bahwa faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan. Proses ini dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur. Aturan ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak…yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” bunyi pasal tersebut.

Selain itu, faktur pajak juga bisa dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung oleh dokumen pendukung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Proses Penggantian atau Pembatalan Faktur Pajak

Dalam mekanisme coretax, DJP menjelaskan bahwa jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, maka penjual dapat melakukan penggantian atau pembatalan sepihak. Dalam hal ini, status “waiting for amendment/cancellation” tidak diperlukan.

Namun, jika pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan, maka penggantian atau pembatalan harus mendapatkan persetujuan dari pembeli. Dalam kondisi ini, faktur pajak akan ditandai dengan status “waiting for amendment/cancellation”.

Konsekuensi atas Status ‘Waiting for Amendment/Cancellation’

Berdasarkan informasi dari Coretaxpedia, terdapat empat konsekuensi yang timbul terhadap SPT Masa PPN:

  1. Faktur pajak berstatus “waiting for cancellation/amendment” masih dianggap layaknya “approved” dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.
  2. Jika SPT Masa PPN belum dilaporkan (masih dalam bentuk draft), maka faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.
  3. Dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus “amended/canceled” dengan watermark “replaced/canceled”.
  4. Jika SPT sudah dilaporkan, penjual harus melakukan pembetulan SPT jika persetujuan pembeli diberikan setelah pelaporan.

Koordinasi Penting antara Penjual dan Pembeli

DJP menekankan pentingnya koordinasi antara penjual dan pembeli agar proses penggantian atau pembatalan berjalan lancar. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan memastikan data pajak tetap akurat.

Tips untuk Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang menghadapi status “waiting for amendment/cancellation”, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pastikan semua perubahan atau pembatalan faktur telah disetujui oleh pihak pembeli.
  • Lakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jika terjadi kesalahan, segera lakukan pembetulan melalui sistem coretax.
  • Selalu periksa status faktur pajak secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan yang terlewat.

Status “waiting for amendment/cancellation” merupakan bagian dari proses administrasi pajak yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data. Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan konsekuensinya, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola faktur pajak dan menghindari risiko hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Membuat dan Menggunakan Twibbon Paskah 2026 untuk Merayakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus

    Cara Membuat dan Menggunakan Twibbon Paskah 2026 untuk Merayakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Paskah adalah salah satu perayaan penting dalam kalender keagamaan umat Kristen, yang memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian. Tahun ini, hari Paskah jatuh pada Minggu, 4 April 2026. Perayaan ini tidak hanya dilakukan melalui ibadah atau perjamuan kudus, tetapi juga bisa dirayakan dengan cara kreatif seperti menggunakan Twibbon. Twibbon adalah bingkai foto digital yang […]

  • Polres Bondowoso Dirikan Pos Unik dan Layanan Gratis Bagi Pemudik Nataru

    Polres Bondowoso Dirikan Pos Unik dan Layanan Gratis Bagi Pemudik Nataru

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Lilin Semeru 2025 – 2026, Polres Bondowoso Polda Jawa Timur mendirikan 3 Pos yang salah satunya mempunyai design unik bergaya Joglo (rumah adat Jawa). Tiga pos tersebut terdiri dari satu pos pelayanan (Posyan) di Alun-alun Ki Bagus Asra, dan 2 pos pengamanan (Pospam) di Kecamatan Maesan dan Kecamatan Tapen. Menurut Kapolres Bondowoso, […]

  • Terpidana Korupsi Kredit Fiktif , BUMN, Bali

    Penangkapan Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BUMN di Bali, Modus Jadi Peternak

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 1,4 miliar di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Surabaya akhirnya ditangkap di Provinsi Bali. Ia dikenal dengan nama lengkap Mila Indriani Notowibowo alias MIN (54). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama […]

  • Kota Surakarta Raih Penghargaan Layanan Investasi Terbaik Kedua

    Kota Surakarta Raih Penghargaan Layanan Investasi Terbaik Kedua

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surakarta kembali meraih prestasi gemilang di bidang investasi. Pemkot Surakarta menerima penghargaan sebagai penerima Anugerah Layanan Investasi terbaik kedua dari Kementerian Investasi/BKPM. Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto, di Jakarta pada Senin (30/9/2024). Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Surakarta dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Kalanganyar Tinjau Lahan Ketahanan Pangan untuk Budidaya Melon

    Bhabinkamtibmas Desa Kalanganyar Tinjau Lahan Ketahanan Pangan untuk Budidaya Melon

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bhabinkamtibmas Desa Kalanganyar Polsek Sedati, Aiptu Nur Samsi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pertanian milik warga yang dipersiapkan untuk budidaya buah melon, pada Sabtu (3/5/2025). Lahan tersebut dikelola oleh Gofirin, seorang warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan ini merupakan […]

  • Penegakan Aturan di Pasar Bangil: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Tindak Pedagang yang Melanggar

    Penegakan Aturan di Pasar Bangil: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Tindak Pedagang yang Melanggar

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar. Kali ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bangil untuk memastikan kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas jual beli ilegal di area yang seharusnya tidak boleh digunakan sebagai tempat […]

expand_less