Skandal Joki UTBK di Surabaya Terungkap, KTP Asli Dijual Rp50 Ribu Per Keping
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Praktik joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya kini semakin kompleks dan mengkhawatirkan. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem pemeriksaan identitas peserta ujian bisa dikalahkan melalui penggunaan dokumen kependudukan asli yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sistem Pemeriksaan Identitas Bocor
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, ditemukan bahwa sindikat joki UTBK menggunakan blanko E-KTP asli untuk memalsukan identitas peserta. Dokumen-dokumen ini berasal dari oknum pegawai kecamatan yang menjualnya secara ilegal kepada para pelaku joki. Harga per kepingnya mencapai Rp50 ribu, yang membuat praktik ini sangat menguntungkan bagi pelaku.
“Di kecamatan, orang mau bikin KTP selalu dibilang blangko habis, blangko habis. Ternyata kamu jualin,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun resmi luthfie.daily pada Rabu (6/5/2026). Hal ini menunjukkan betapa mudahnya dokumen resmi negara bisa disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.
Pelaku Joki Ahli Matematika
Salah satu pelaku joki UTBK diketahui memiliki latar belakang kuat dalam bidang matematika. Ia bahkan pernah menjadi peringkat dua dalam kompetisi paralel sebelumnya. Selama enam tahun terakhir, ia berhasil meloloskan banyak peserta ke universitas ternama, terutama Fakultas Kedokteran. Praktik ini tidak hanya merugikan sistem pendidikan, tetapi juga membahayakan proses seleksi yang seharusnya adil dan transparan.
Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Polrestabes Surabaya telah menyita 25 keping blanko E-KTP sebagai barang bukti dalam kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memanipulasi data peserta UTBK agar bisa melewati sistem verifikasi. Dalam video yang dirilis, Kombes Pol Luthfie menanyakan sumber dari blanko-blanko tersebut kepada para tersangka.
“Dapat dari saya ndan, satu keping blangko KTP asli dijual dengan harga Rp50.000. Sudah saya jual 25 keping,” ungkap salah satu tersangka. Dari jawaban ini, polisi kemudian menemukan dua pelaku yang bekerja di sebuah kantor kecamatan, meskipun nama kecamatan tersebut tidak disebutkan.
Aliran Blanko yang Melibatkan Banyak Pihak
Aliran blanko E-KTP ini tidak hanya melibatkan oknum pegawai kecamatan, tetapi juga berbagai pihak lain seperti staf administrasi dan sindikat joki. Mereka saling terlibat dalam proses pembuatan identitas palsu untuk peserta ujian. Proses ini sangat terstruktur dan terencana, sehingga sulit untuk diungkap tanpa investigasi intensif.
Konsekuensi dan Tindakan yang Diambil
Kasus ini menunjukkan kerentanan sistem pemeriksaan identitas yang seharusnya menjadi standar dalam proses ujian nasional. Dengan adanya praktik joki yang semakin canggih, pihak berwenang harus lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap dokumen-dokumen penting seperti KTP.
Selain itu, tindakan hukum terhadap pelaku joki dan oknum yang terlibat juga perlu diperketat. Tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Tantangan dalam Pengawasan Dokumen Negara
Kasus ini juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dokumen-dokumen kependudukan. Blanko KTP yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga justru menjadi alat untuk kejahatan. Ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan pengelolaan dokumen-dokumen resmi negara agar tidak disalahgunakan.***

>
>

Saat ini belum ada komentar