Pemkot Surabaya Perkenalkan Sistem Parkir Non-Tunai dengan Voucher
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus memperkuat inisiatif digitalisasi dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan parkir. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh pemerintah kota. Langkah ini merupakan bagian dari transisi dari sistem pembayaran tunai ke non-tunai, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan parkir.
Upaya Digitalisasi yang Menyentuh Masyarakat
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada berbagai pemangku kepentingan. Hal ini mencakup paguyuban juru parkir, petugas parkir, serta masyarakat luas. Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami cara penggunaan voucher parkir sebagai alat pembayaran baru.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung,” ujar Trio.
Sosialisasi juga melibatkan berbagai pihak penunjang digitalisasi, seperti bank Himbara hingga perusahaan swasta. Tujuannya adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya menggunakan pembayaran tunai menjadi metode non-tunai.
Antusiasme Masyarakat Terhadap Sistem Baru
Menurut Trio, antusiasme masyarakat Surabaya terhadap penerapan digitalisasi parkir sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya permintaan masyarakat untuk membeli voucher parkir. Saat ini, gerai voucher parkir hanya tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. Namun, rencananya akan diperluas ke 31 kecamatan dan juga di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan pameran.
“Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” jelas Trio.
Cara Penggunaan Voucher Parkir
Proses penggunaan voucher parkir cukup sederhana. Pengguna jasa parkir diminta untuk menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan titik parkir. Bagian pertama dari voucher diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, sedangkan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.
“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan juru parkir) ada separuhnya,” tambah Trio.
Strategi Pemkot untuk Memperluas Akses
Selain menyiapkan gerai voucher parkir di berbagai lokasi, Pemkot Surabaya juga berencana membuka booth di tempat-tempat yang sering dijadikan ajang kegiatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses voucher parkir. Meski demikian, pengembangan akses di toko modern masih dalam proses evaluasi terkait regulasi pajak.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun sistem ini dinilai efektif, beberapa tantangan masih perlu diatasi, seperti kesadaran masyarakat terhadap penggunaan voucher dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Namun, dengan dukungan yang kuat dari masyarakat dan komitmen pemerintah, sistem ini diharapkan bisa menjadi model yang sukses dalam pengelolaan parkir di kota-kota besar lainnya.
Dengan inovasi seperti ini, Surabaya semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.***

>

Saat ini belum ada komentar