Pelaku Curanmor dan Pembobolan Antar Kota Diringkus, Polisi Ungkap Modus Rekrutmen Palsu
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus pencurian lintas kota yang melibatkan seorang pria berinisial DS. Pelaku diketahui kerap berpindah wilayah untuk melancarkan aksinya, dengan modus menyamar sebagai pencari kerja.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pembobolan sebuah toko donat di kawasan Jalan Kedung Rukem, Surabaya, pada Sabtu (28/03/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan proses perekrutan karyawan untuk mendapatkan akses ke dalam toko.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, IPTU Rasyad Rizqy, mengungkapkan bahwa pelaku terlebih dahulu membangun komunikasi dengan pemilik usaha melalui lamaran kerja. Setelah dipercaya dan memperoleh akses, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga.
Pelaku menggunakan modus melamar pekerjaan untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah itu, ia memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian,â jelas IPTU Rasyad, Kamis (02/04/2026).
Dalam aksinya di Surabaya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti tabung elpiji, tablet, mesin press minuman, serta uang tunai. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Namun, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa DS bukan pemain baru. Ia diduga telah melakukan serangkaian aksi serupa di beberapa kota lain, termasuk Tangerang dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Targetnya pun beragam, mulai dari toko kecil hingga kendaraan bermotor.
Polisi menyebut pelaku menggunakan pola berpindah-pindah kota untuk menghindari deteksi dan mencari celah di tempat usaha dengan pengawasan minim.
Pelarian DS akhirnya berakhir di kawasan Terminal Giwangan, Yogyakarta. Tim Opsnal Polsek Tegalsari yang melakukan pengejaran lintas wilayah berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kami tangkap saat berada di sekitar terminal. Selanjutnya langsung dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,â tambah IPTU Rasyad.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan baru.
Proses verifikasi identitas dan latar belakang dinilai penting guna mencegah kejahatan dengan modus serupa.
Selain itu, penggunaan sistem keamanan seperti CCTV juga dinilai efektif dalam membantu proses penyelidikan dan mempercepat pengungkapan kasus. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
>