DPRD Jatim Jadi Rujukan Penyusunan Regulasi DPRD Kendal
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMkOTA.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi rujukan dalam penyusunan sejumlah regulasi yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Kendal.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kendal ke Gedung DPRD Jatim, Selasa (10/2/2026).
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus 3 DPRD Kendal, Anurrohim, dan diterima oleh Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.
Kunjungan tersebut bertujuan menggali pengalaman serta praktik baik DPRD Jatim dalam merumuskan tata tertib, kode etik, hingga pengaturan dana cadangan untuk Pemilu dan Pilkada.
Anurrohim menjelaskan, DPRD Kendal saat ini sedang membahas beberapa regulasi strategis yang membutuhkan referensi komprehensif agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami melihat DPRD Jawa Timur memiliki pengalaman yang cukup matang dalam menyusun tata cara beracara dan penegakan kode etik.
Karena itu, kami menjadikannya sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi di Kendal,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian sanksi, tahapan teguran, hingga prosedur pemberhentian anggota dewan menjadi bagian yang ingin dipelajari lebih dalam untuk memastikan aturan yang disusun memiliki kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menyampaikan bahwa tata tertib dan kode etik merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Menurutnya, regulasi internal harus disusun secara jelas, tegas, dan adil agar mampu menjaga marwah DPRD serta kepercayaan publik.
“Regulasi bukan hanya soal administratif, tetapi bagaimana memastikan setiap anggota menjalankan tugasnya sesuai etika dan aturan yang berlaku,” tegas Lilik.
Terkait dana cadangan Pilkada dan Pemilu, ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang dilakukan secara bertahap dan akuntabel. Dengan demikian, kebutuhan pendanaan pesta demokrasi dapat terpenuhi tanpa membebani APBD dalam satu waktu tertentu.
“Perencanaan keuangan harus cermat dan terukur. Dana cadangan perlu disiapkan jauh hari agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga,” jelasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Selain jajaran anggota Pansus DPRD Kendal, turut hadir perwakilan Badan Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Kendal.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman antar-daerah.
Diharapkan, hasil konsultasi tersebut dapat mendukung terwujudnya regulasi yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kendal (dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>