Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Informasi Terkini tentang Pencairan Bantuan Sosial di Indonesia, BPNT dan PKH Februari 2026

Informasi Terkini tentang Pencairan Bantuan Sosial di Indonesia, BPNT dan PKH Februari 2026

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus memperbarui sistem penyaluran bantuan sosial untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Pada Februari 2026, berbagai program bantuan sosial seperti BPNT dan PKH kembali dilakukan dengan update terbaru terkait status SI (Sistem Informasi). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan bantuan pangan tambahan dalam bentuk beras dan minyak goreng.

Pencairan BPNT untuk Tiga Bulan Mulai Berlangsung

Pencairan BPNT untuk tiga bulan terpantau mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 11 Februari 2026. Nominal yang diberikan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari bantuan yang diberikan sesuai skema yang ditetapkan. Proses ini dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima dana pada waktu yang sama.

Bantuan Pangan Tambahan untuk Masa Triwulan I 2026

Selain pencairan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan tambahan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan ini diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok, yaitu beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan. Untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret, setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Target Penerima Bantuan Pangan

Program ini menyasar sekitar 35 juta KPM yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah fokus pada keluarga dengan kondisi ekonomi yang lebih rentan.

Perlu Diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat

Para KPM disarankan untuk memantau rekeningnya secara rutin dalam beberapa hari sekali, misalnya dalam rentang lima sampai tujuh hari, guna memastikan apakah bantuan sudah ditransfer ke KKS masing-masing. Setelah dana tersedia, batas waktu pencairan adalah 30 hari. Apabila tidak segera digunakan dalam kurun tersebut, terdapat risiko dana tidak dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran Bansos Bertahap dan Sesuai Wilayah

Meski pencairan BPNT telah dimulai, proses ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, KPM yang menggunakan bank penyalur lain maupun yang berada di wilayah berbeda kemungkinan besar belum menerima saldo pada waktu yang sama. Pemerintah menekankan pentingnya kesabaran dan pengawasan terhadap rekening masing-masing.

Pentingnya Memahami Status SI

Status SI (Sistem Informasi) menjadi salah satu faktor penting dalam proses pencairan bansos. Para KPM diharapkan memahami status SI mereka agar bisa mengetahui apakah dana sudah atau belum masuk ke rekening. Pemahaman ini juga membantu menghindari kesalahan dalam pengambilan dana.

Tips untuk Pengelolaan Dana Bansos

Setelah dana bansos masuk ke rekening, KPM diimbau untuk segera menarik seluruh dana yang tersedia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tidak terkena risiko pembekuan atau penghapusan jika tidak segera digunakan. Selain itu, penggunaan dana harus dilakukan secara bijak dan sesuai kebutuhan pokok.

Pencairan bansos BPNT dan PKH di Februari 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya bantuan pangan tambahan, harapan besar diarahkan agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka secara lebih baik. KPM diharapkan tetap waspada dan aktif dalam memantau status bansos serta memanfaatkan dana secara efisien.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anwar Usman ,Ketua MK

    Data Kehadiran Diungkap ke Publik, Anwar Usman Hubungi Ketua MK: Ini Harus Diperbaiki

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengambil langkah proaktif untuk menjelaskan situasi yang terjadi terkait laporan ketidakhadirannya dalam beberapa sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia mengungkapkan bahwa ia langsung menghubungi jajaran internal MK untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dilakukan setelah data absensi yang dipublikasikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan perhatian […]

  • Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun Diamankan PPA Polrestabes Surabaya

    Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun Diamankan PPA Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Kota Besar Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap ABZ (22), seorang pencari tamu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual. Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025. Menurut Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., […]

  • Sepi Pengunjung,DPRD Surabaya Dorong Serambi Ampel Lebih Hidup dan Jadi Pusat Kuliner Menarik

    Sepi Pengunjung,DPRD Surabaya Dorong Serambi Ampel Lebih Hidup dan Jadi Pusat Kuliner Menarik

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata kuliner Serambi Ampel telah diresmikan Pemkot Surabaya pada 5 Maret 2024 lalu. Sayangnya, hingga kini wisata yang dulunya merupakan tempat jagal babi itu masih sepi pembeli. Tercatat, 161 pedagang harusnya menempati stan-stan di Serambi Ampel. Mereka berasal dari tiga kecamatan, yakni Semapir, Pabean Cantikan, dan Simokerto. Kendati demikian, hingga sekarang belum semua […]

  • Polsek Krembung Gencarkan Program Ketahanan Pangan di Desa Tanjekwager

    Polsek Krembung Gencarkan Program Ketahanan Pangan di Desa Tanjekwager

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Swasembada Pangan nasional, Kanit Binmas Polsek Krembung Polresta Sidoarjo Aiptu Adin melaksanakan pengecekan tanaman terong di Desa Tanjekwager, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) ini merupakan bagian dari program Polisi Cinta Petani untuk Pekarangan Pangan Bergizi (P2B). Aiptu Adin bersama […]

  • Nggak jadi ke Persebaya Surabaya! Rodrigo Bassani malah ditawarkan main di tim K League 1

    Nggak jadi ke Persebaya Surabaya! Rodrigo Bassani malah ditawarkan main di tim K League 1

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dikabarkan tak merapat ke Persebaya Surabaya, masa depan Rodrigo Bassani kini mengarah ke panggung yang lebih tinggi di Korea Selatan pada bursa transfer Januari 2026. Playmaker asal Brasil itu disebut-sebut akan ditawarkan ke klub-klub K League 1 setelah tampil gemilang dan membawa Bucheon FC 1995 menorehkan sejarah besar. Kabar ini otomatis memperkecil peluang […]

  • Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

    Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus memperoleh bahan bakarnya melalui pihak penyedia atau distributor yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. […]

expand_less